Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Patrialis Akbar akan hadapi sidang dakwaan hari ini

Patrialis Akbar akan hadapi sidang dakwaan hari ini Patrialis Akbar ditahan KPK. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/6). Patrialis kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap.

"Beliau siap mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang perdana hari ini," kata pengacara Patrialis, Soesilo Ariwibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (13/6).

Patrialis disangka menerima suap dari dua orang yaitu beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny. Keduanya sudah lebih dulu menghadapi sidang dakwaan pekan lalu.

Patrialis disangka menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp 966 juta), Rp 4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Meski bukan menjadi orang yang mengajukan permohonan uji materi, Basuki dan Ng Fenny punya kepentingan agar memenangkan uji materi tersebut karena dengan adanya impor daging kerbau dari India akibat UU tersebut menyebabkan ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibanding permintaan serta harganya menjadi lebih murah dan menyebabkan Basuki sebagai importir merugi.

Basuki meminta bantuan seorang pengusaha bernama Kamaludin yang berteman dekat dengan Patrialis Akbar. Kamaludin mempertemukan Patrialis, Basuki dan Ng Fenny di restoran d'Kevin milik anak Basuki. Di sana Patrialis mengaku bahwa uji materi itu belum dibahas sehingga Patrialis menyarankan agar Basuki mengirim surat agar majelis konstitusi segera membahasnya.

Pertemuan-pertemuan selanjutnya berlanjut dengan Patrialis memberikan sejumlah saran kepada Basuki agar memenangkan perkara itu antara lain melakukan pendekatan kepada dua orang hakim Mahkamah Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul karena keduanya awalnya mengabulkan permohonan tapi akhirnya mempengaruhi hakim lain agar menolak permohonan.

Patrialis Akbar juga menyarankan Basuki membuat surat kaleng atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik Mahkamah Konstitusi melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut. Namun saran ini tidak disetujui karena mereka masih ada cara lain untuk mendekati dua hakim MK yang belum menyampaikan pendapat, yaitu Hakim Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Patrialis beberapa hari kemudian juga menyarankan Basuki dalam melakukan pendekatan kepada Hakim Suhartoyo menggunakan jasa Lukas (seorang pengacara yang dekat dengan Hakim Suhartoyo dan dikenal oleh Patrialis Akbar) atau menggunakan jasa Surya (saudara dari Patrialis Akbar), namun pada akhirnya Patrialis Akbar juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak berkenan jika Basuki menggunakan jasa Surya.

Selain memberikan saran, Patrialis juga menginformasikan siapa saja hakim Konstitusi yang mengabulkan dan menolak hingga belum memberikan pendapat terhadap uji materi tersebut. Patrialis juga membolehkan kamaludin untuk memotret draft putusan untuk ditunjukkan ke Basuki.

Atas jasa-jasa Patrialis itu, Kamaludin mendapatkan uang dari Basuki yang selanjutnya diberikan ke Patrialis. Pemberian uang itu adalah pertama pada 22 September 2016 di restoran Paul Pacific Place sebesar 20 ribu dolar AS untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam.

Kedua, pada 5 Oktober 2016 di restoran Paul Resto, Pacific Place, Basuki Hariman memberikan 20 ribu dolar AS kepada Kamaludin karena Kamaludin telah membantu permohonan uji materi perkara itu dikabulkan.

Ketiga, pada 13 Oktober 2016 bertempat di restoran di Hotel Mandarin Oriental sebesar 10 ribu dolar AS untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan.

Keempat, pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sebesar 10 ribu dolar AS untuk keperluan umrah.

Selain itu Basuki pun menjanjikan Rp 2 miliar yang sudah ditukar menjadi 200 ribu dolar Singapura namun belum sepat diberikan kepada Patrialis.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Aliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung

Aliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung, kata Kuntadi, pihaknya bakal memeriksa siapapun yang terkait demi melancarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya