Pastikan Keberadaan Veronica Koman, Polisi Datangi Konjen Australia di Surabaya
Merdeka.com - Untuk memastikan keberadaan Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi soal Papua, polisi pun mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Surabaya. Polisi ingin memastikan di bagian daerah mana di Australia, Veronica berada.
Upaya untuk memastikan keberadaan Veronica Koman ini disampaikan oleh Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Toni Harmanto, saat mengunjungi Konjen Australia di gedung Esa Sampoerna Center, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No.198, Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Surabaya.
Toni mengatakan, kunjungannya ke Konjen Australia ini, diakuinya merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka Veronica Koman.
"Ya yang jelas masih bagian-bagian dari rangkaian kegiatan proses penyidikan yang kita lakukan terhadap tersangka VK," ujarnya, Rabu (11/9).
Ia menambahkan, kunjungannya ini dipastikannya untuk memastikan keberadaan Veronica di negara atau di wilayah mana di Australia. Apalagi, suami dari Veronica Koman, diketahui merupakan warga negara Australia.
"Kita datang ke sini, ke Konsulat Jendral untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan di negara atau di wilayah mana di Australia. Untuk itu karena diketahui bahwa suami yang bersangkutan oleh warga negara Australia," tambahnya.
Ia pun menegaskan, jika kedatangannya tersebut untuk menyampaikan data soal Veronica, meski secara administrasi hal itu sudah dilakukan oleh Divisi Hubungan Internasional di Mabes Polri.
Dikonfirmasi mengenai tanggapan Konjen Australia soal ini, Toni mengatakan, pada prinsipnya mereka tidak akan mencampuri masalah hukum yang ada di Indonesia. Ia pun menegaskan, proses tersebut akan dilanjutkan dengan Div Hubungan Internasional, Mabes Polri.
"Prinsipnya tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia dan kita berharap juga ada kerjasama yang akan diberikan kepada kita berikan dengan permohonan kita. Kami mencoba melakukan langkah-langkah ini hanya untuk memastikan kembali tentang keberadaan yang bersangkutan di sana," tegasnya.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian bermula saat pelaku Sovianyanto (22) menghampiri rumah kost teman perempuannya.
Baca SelengkapnyaIa melanjutkan perjuangan ayahnya sebagai negarawan yang sangat mencintai Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan belum diketahui. Usai membunuh, pelaku melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaNama Argiyan Arbirama (20) ternyata telah banyak memiliki catatan kriminal
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tragis terjadi di Depok, Kamis (24/8) malam. Pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah tewas saat rumah mereka terbakar.
Baca Selengkapnya