Merdeka.com - Suara Ferdy Sambo mendadak pelan saat mengakui kesalahannya merancang skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Momen itu terjadi saat hakim ketua Wahyu Iman Santosa penasaran apa yang di pikiran Sambo sampai berniat menembak Yosua.
"Apa alasan saudara sampai harus membuat skenario seperti ini. Di dalam benak saudara sampai membuat skenario tembak menembak itu apa alasannya?" tanya hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
"Saya memang salah Yang Mulia," ucap Sambo dengan nada pelan dan langsung ditimpali hakim.
"Bukan, saya nanya dulu. Salah, nanti dulu, apa alasan saudara sampai terpikir untuk membuat skenario tembak menembak," ujar Hakim bertanya kembali.
Sambo membeberkan alasannya berlindung di balik Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Apa alasan saudara sampai membuat skenario, berpikir di dalam benak saya, bahwa harus terjadi tembak menembak?" tanya Wahyu.
"Karena di pengalaman dinas saya, di Perkap (Nomor) 1 (Tahun) 2009 tentang penggunaan senjata api itu, Yang Mulia, yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain Yang Mulia," jawab Sambo.
Setelah mendengar jawaban Sambo, Hakim Wahyu langsung menegur dan meminta Sambo memberikan kesaksian jujur. Hakim menilai keterangan Ferdy Sambo dinilai tidak masuk akal.
"Di sini saudara diperiksa sebagai saksi, belum sebagai terdakwa. Tapi cerita saudara merupakan rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa," kata Hakim Wahyu.
"Dari tadi saya perhatikan, cerita saudara enggak masuk di akal, dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal," sambung Wahyu.
Meski telah ditegur hakim, Sambo tetap kukuh atas kesaksiannya.
"Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada, saya selalu katakan saya tidak perlu pengakuan. Tapi karena saudara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya coba saudara jawab mengenai keraguan saya?" tanya hakim.
"Itulah keterangan, yang saya berikan di bawah sumpah ini Yang Mulia. Saya minta maaf kalau itu tidak sesuai dengan keterangan dan fakta pendapat Yang Mulia," ujar Sambo.
Mendengar pertanyaan itu, Majelis Hakim menatap dan Sambo mencecar kembali soal alasannya membangun skenario tembak menembak dan yakin bisa membebaskan Bharada E. Dijawab kembali dengan nada rendah Sambo, sambil minta maaf.
"Kemudian, saudara mengatakan alasan tembak menembak karena bisa melepaskan Richard iya kan?" tanya hakim.
"Iya yang mulia" singkat Sambo.
"Dan saudara percaya diri untuk melakukan skenario itu?" cecar Hakim.
"E, itu kesalahan saya yang mulia," ucap Sambo dengan nada rendah.
Sekali lagi, Majelis Hakim sontak menegur agar Sambo tidak menjawab dengan jawaban pengakuan kesalahan. Namun dengan keterangan fakta peristiwa yang dia ketahui.
"Bukan nanti dulu, saudara kan percaya diri. pada saat saudara melakukan hal itu. Saudara menghubungi Karo Provos dan KaroPaminal? siapa lagi?" tanya hakim.
"Setelah itu saya hubungi kasubdit di Bareskrim tapi karena yang bersangkutan ada di Medan sehingga dia meminta menghubungi salah satu Kanit AKBP Ari Cahya," ujar Sambo.
"San saya menyampaikan harus dilakukan olah TKP, kemudian saya meminta untuk menghubungi polres (Metro Jakarta Selatan)," ujar Sambo kembali. [lia]
Baca juga:
Ferdy Sambo Ngaku Tak Tembak Brigadir J, Hakim: Dua Lagi Siapa Nembak?
Bharada E dan Ferdy Sambo Berdebat Kata 'Hajar' dan 'Tembak' di Persidangan
Bharada E Tanggapi Kesaksian Ferdy Sambo: Banyak yang Salah Yang Mulia
Khawatir Saling Mempengaruhi, Penahanan Bripka RR dan Kuat Maruf di Bareskrim Dipisah
Hakim Cecar Ferdy Sambo Tak Dampingi Putri Candrawathi saat Isolasi, Begini Jawabnya
Hasil Uji Lie Detector, Ferdy Sambo Berbohong
Jusuf Kalla Tak Bisa Maju Lagi, DMI Gelar Muktamar Ke-8 untuk Regenerasi Tahun Ini
Sekitar 39 Menit yang laluDiduga Stres Kalah Judi, Polisi di Makassar Sayat Leher dan Tusuk Perut Sendiri
Sekitar 49 Menit yang laluHindari Gangguan Mafia Tanah, Wamen ATR Bagikan Sertifikat Rumah Ibadah di Kalbar
Sekitar 53 Menit yang laluIndeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, KPK: Ini Tanggung Jawab Bersama
Sekitar 1 Jam yang laluKades Banjarnegara Bertato di Sekujur Tubuh Viral, Kemendagri Beberkan Aturannya
Sekitar 1 Jam yang laluSatu Jenazah Korban Jembatan Putus di Digoel Kembali Ditemukan, Ini Identitasnya
Sekitar 1 Jam yang laluViral Beruang Masuk Kebun Warga Rokan Hilir, Ini Kata BBKSDA
Sekitar 1 Jam yang laluDemi Harta, Dede Rela Istrinya Jadi Tumbal Penggandaan Uang Dukun Aki
Sekitar 1 Jam yang laluKPK: Tak Ada Pembicaraan Khusus Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua
Sekitar 2 Jam yang laluRatusan Polisi Dikerahkan untuk Bantu Warga Terdampak Gempa Garut
Sekitar 2 Jam yang laluPenjelasan KPK Soal Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto Balik ke Kejagung
Sekitar 2 Jam yang laluSaat Dukun Aki Rela Duloh Tiduri Mertuanya Sebelum Dibunuh
Sekitar 2 Jam yang laluMarak Kabar Penculikan Anak, Sekolahan di DIY Bakal Dijaga Polisi
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ngamuk Depan Perumahan Elite, ini Penyebabnya
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Terungkap Sosok Eks Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek & Mau Nyaleg
Sekitar 18 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 4 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 16 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 18 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 18 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 17 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 18 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 18 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 17 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 18 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Madura United Gagal Catat Clean Sheet Beruntun, Fabio Lefundes Bela Miswar Saputra
Sekitar 29 Menit yang laluDuel Pelatih Persija Vs RANS di BRI Liga 1: Debut Rodrigo Santana Langsung Hadapi Thomas Doll
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami