Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paspor Hilang Karena Kelalaian, Pemberian Buku Baru Bisa Ditangguhkan Sampai 2 Tahun

Paspor Hilang Karena Kelalaian, Pemberian Buku Baru Bisa Ditangguhkan Sampai 2 Tahun Paspor Indonesia. ©Istimewa

Merdeka.com - Masyarakat Indonesia pemilik paspor diminta benar-benar menjaga dokumen negara itu agar tidak berpindah tangan ke pihak tidak bertanggung jawab. Jika kehilangan sampai terjadi, maka diberlakukan denda Rp1 juta sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dikutip dari laman website jakartapusat.imigrasi.go.id, selain dikenakan denda penerbitan paspor bisa ditangguhkan pihak Imigrasi jika saat pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian yang menyebabkan kehilangan.

"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun."

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando, menjelaskan kebijakan penangguhan itu tertera dalam Pasal 41 Permenkumham No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

"Dalam hal penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia karena hilang, dokumen perjalanan tidak dapat langsung diberikan, diharuskan melalui pengawasan berupa pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan pasal 40 ayat 2 Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (19/9).

"Penggantian paspor karena hilang pun tidak luput dari biaya denda dan penangguhan pemberian penggantian paspor sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 41 Permenkumham No 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," jelasnya.

Ditambahkan Sam Fernando, untuk menilai seperti apa kecerobohan atau kelalaian yang dilakukan pemegang paspor tergantung pada hasil pemeriksaan dari penyidik Imigrasi.

"Unsur-unsur kelalaiannya, unsur kesengajaan, ataukah hal tersebut di luar kemampuan. Macam-macam bentuk (kecerobohan) dari yang memang kecopetan saat di luar negeri, ketumpahan air sehingga menyebabkan paspornya rusak, dan sebagainya," jelas Sam Fernando.

Untuk diketahui, Imigrasi memberlakukan denda pada pengajuan paspor hilang. Kenaikan denda itu telah berlaku efektif sejak bulan Mei 2019.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang, mengatakan jika seorang mau melakukan penggantian paspor karena hilang, dengan paspor biasa. Maka biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sebesar Rp1 juta ditambah Rp350 ribu sebagai biaya pembuatan buku paspor

"Apabila dia mengajukan paspor biasa 48 halaman, maka biayanya 1 juta plus biaya buku 350 ribu. Jika penggantian paspor hilang dan mengajukan paspor biasa elektronik 48 hal, maka biayanya Rp1 juta plus Rp650 ribu," tandasnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Bulog Beberkan Keberhasilan Bantuan Pangan Beras dalam Menahan Laju Inflasi

Bulog Beberkan Keberhasilan Bantuan Pangan Beras dalam Menahan Laju Inflasi

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional kembali menugaskan Bulog untuk melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur

Kemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur

Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.

Baca Selengkapnya
Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini

Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini

Karena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.

Baca Selengkapnya
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!

Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!

Hari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!

Baca Selengkapnya