Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paspor 10 Tahun Berlaku Mulai Besok, Ini 5 Ketentuan Penting Wajib Diketahui

Paspor 10 Tahun Berlaku Mulai Besok, Ini 5 Ketentuan Penting Wajib Diketahui Ilustrasi paspor. ©PxHere

Merdeka.com - Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana mensosialisasikan validitas paspor baru dengan jangka waktu 10 tahun. Sosialisasi dikomunikasikan dalam bentuk surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia dan kepada Kepala Perwakilan Indonesia di luar negeri.

"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama sepuluh tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada esok, hari Rabu 12 Oktober 2022," kata Widodo, Selasa (11/10).

Surat tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam surat tersebut, terdapat lima poin terkait pembaruan masa berlaku Paspor biasa, sebagai berikut:

1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.

4. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:- Anak Berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yang masa berlaku sampai dengan 2 tahun.

- Anak Berkewarganegaraan ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai memilih kewarganegaraannya.

5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.

Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Ramadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.

Baca Selengkapnya
Polisi Bersenjata Kawal Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik Rohil

Polisi Bersenjata Kawal Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik Rohil

Pelipatan surat suara dilakukan oleh 259 orang. Proses pelipatan mulai dilakukan pada pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya