Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paslon VS Kotak Kosong, Harus Pilih Siapa?

Paslon VS Kotak Kosong, Harus Pilih Siapa? kominfo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam Pemilihan Serentak 2020, terdapat 25 Daerah dengan pasangan calon tunggal. Ini berarti, masyarakat hanya disuguhi satu pasangan calon saja dalam pemilihan. Lalu jika masyarakat tidak menyukai paslon tersebut, apakah harus tidak memilih atau golput? Jawabannya adalah masyarakat tetap harus menyalurkan hak pilihnya dengan cara mencoblos kotak kosong pada surat suara.

Dengan demikian, pemilih memiliki dua pilihan. Kalau setuju dengan calon tunggal bisa mencoblos si calon tunggal. Sedangkan kalau tidak setuju atau tidak memilih si calon tunggal, maka bisa mencoblos kolom kosong di surat suara. Masyarakat diimbau harus memahami bahwa calon tunggal bukan berarti pemilih tidak hadir jika tidak mendukung paslon tunggal.

Dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur bahwa Pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Lalu bagaimana dengan penetapan hasilnya?

Dalam proses pemilihan, di mana nantinya apabila calon tunggal yang meraih suara terbanyak dan menang, maka prosesnya akan berjalan seperti biasa sebagaimana pada umumnya. Apalagi, jika ternyata tidak ada sengketa, pasangan calon tunggal pun dapat segera dilantik sebagai calon terpilih. Namun sebaliknya, apabila ternyata perolehan suara terbanyak diraih oleh kotak kosong maka pelaksanaan Pilkada di daerah terkait harus diulang.

Sesuai Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemilihan akan diulang pada berikutnya, pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, kalau kolom kosong menang, maka pilkada di daerah tersebut akan diulang dan dilaksanakan pada pemilihan serentak berikutnya. Calon tunggal yang kalah bisa ikut mendaftar kembali dalam pilkada berikutnya.

Daerah yang memiliki calon tunggal, yakni 3 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara: Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli dan Pematang Siantar. Kemudian, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatra Selatan. Satu kabupaten di Provinsi Bengkulu juga memiliki calon tunggal, yakni, Bengkulu Utara.

Provinsi Jawa Tengah terdapat tujuh daerah dengan calon tunggal, yakni Boyolali, Grobogan, Kebumen, Kota Semarang, Sragen dan Wonosobo. Provinsi Jawa Timur didata memiliki dua daerah dengan calon tunggal, yakni Ngawi dan Kediri. Kabupaten Badung, Sumbawa Barat, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Gowa, Soppeng Mamuju Tengah, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak dan Raja Ampat juga didata memiliki calon tunggal.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin: Warga NU Silakan Renungkan Satu-Satu di Antara 3 Paslon, Siapa yang Terbaik

Cak Imin: Warga NU Silakan Renungkan Satu-Satu di Antara 3 Paslon, Siapa yang Terbaik

"Warga NU! silakan direnungkan! di antara tiga pasangan calon, dilihat siapa yang terbaik?" kata Cak Imin

Baca Selengkapnya
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi

Bikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi

Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.

Baca Selengkapnya
Coklit Pemilu Adalah Kegiatan Pemutakhiran Data, Pelajari Selengkapnya

Coklit Pemilu Adalah Kegiatan Pemutakhiran Data, Pelajari Selengkapnya

Coklit pemilu adalah kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan petugas PPK.

Baca Selengkapnya
Cara Memilih Gamis untuk Lebaran yang Terbuat dari Katun Jepang

Cara Memilih Gamis untuk Lebaran yang Terbuat dari Katun Jepang

Beberapa cara memilih gamis untuk Lebaran yang terbuat dari katun Jepang. Yuk simak tipsnya!

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Baru Coblos 2 Surat Suara, Nenek di Garut Meninggal di TPS Pasirwangi

Baru Coblos 2 Surat Suara, Nenek di Garut Meninggal di TPS Pasirwangi

Nenek diketahui tiba-tiba limbung saat hendak memilih calon di kertas ketiga lalu kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.

Baca Selengkapnya