Pasek: Jika Anas tersangka, KPK pasti dapat tekanan
Merdeka.com - Ketua KPK Abraham Samad berjanji dalam waktu dekat akan menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka.
Abraham mengatakan, penetapan Anas hanya tinggal menunggu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ditandatangani oleh semua pimpinan KPK.
Mendengar kabar tersebut, kader Demokrat pun merasa aneh dan menuding KPK memaksakan untuk menetapkan ketua umum partai berlambang mercy itu menjadi tersangka.
Ketua DPP Bidang Komunikasi Publik Gede Pasek Suardika curiga akan tindakan KPK terhadap hal tersebut. Dia yakin ada pihak tertentu yang menekan KPK untuk menghancurkan Partai Demokrat.
"Iya lho, pusing juga. Kok seperti cuaca bisa berubah-ubah. Kelihatan sekali ya ada tekanan," kata Pasek kepada merdeka.com, Jumat (8/2).
Bukan tanpa alasan Pasek mengatakan hal seperti ini. Sebab menurut Pasek, beberapa waktu yang lalu, di hadapan media KPK telah membantah bahwa akan menetapkan Anas sebagai tersangka.
"Kan tadi KPK membantah berita itu, kok sekarang membenarkan. Berubah dong namanya," imbuhnya.
Namun, dia enggan membeberkan secara detail siapa dalang yang menekan KPK untuk menghancurkan Demokrat. Dia hanya berharap kabar tersebut tidak benar.
Seperti yang diketahui, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka untuk Ketua Umum Anas Urbaningrum tinggal menunggu waktu. Abraham mengatakan pimpinan KPK sudah sepakat semua, namun sprindik belum ditandatangani semua pimpinan KPK.
"Sudah sepakat tapi kan harus tandatangan semua," ujar Abraham saat melantik Dirtut dan Sekjen baru di auditorium KPK, Jumat (8/2).
Menurut Abraham penetapan tersangka dalam suatu kasus korupsi itu harus kolektif kolegial. Artinya, harus ditetapkan melalui proses gelar perkara atau ekspose dan sprindik ditandatangani semua pimpinan.
"Harus kolektif kolegial," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaAnies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaIni Reaksi Anies Jika Prabowo Tawari Jadi Menteri: Pembentukan Kabinet Kapan?
Ini Reaksi Anies Jika Prabowo Tawari Jadi Menteri: Pembentukan Kabinet Kapan?
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya