Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Partai Ummat Memenuhi Syarat di NTT, KPU Provinsi Bantah Ada Perintah Tak Meloloskan

Partai Ummat Memenuhi Syarat di NTT, KPU Provinsi Bantah Ada Perintah Tak Meloloskan Kantor KPU Provinsi NTT. ©2022 Merdeka.com/Ananias Petrus

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan Partai Ummat di daerah itu memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil verifikasi faktual ulang yang telah dilakukan. Mereka juga menyatakan, sebelumnya tidak pernah ada perintah dari komisioner KPU RI untuk tidak meloloskan partai itu pada verifikasi faktual pertama.

Anggota KPU NTT Yosafat Koli menjelaskan, pihaknya telah menggelar pleno hasil verifikasi faktual terhadap Partai Ummat di tujuh kabupaten. Dari hasil pleno, partai besutan Amin Rais itu dinyatakan memenuhi syarat (MS) di NTT.

"Tadi kami sudah gelar pleno dan menetapkan Partai Umat memenuhi syarat. Sebelumnya ada tujuh kabupaten yang tidak memenuhi syarat, makanya kami nyatakan Partai Ummat TMS. Namun saat perbaikan, (jadi) MS," jelas Yosafat seusai rapat pleno verifikasi faktual ulang, Kamis (29/12).

Yosafat membantah hasil pleno terkait verifikasi faktual ulang Partai Ummat di NTT, karena adanya perintah dari KPU pusat. Dia mengatakan bahwa semua sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait video viral di media terkait ada perintah KPU pusat ke KPU NTT untuk tidak meloloskan atau menggagalkan parpol tertentu, dia menegaskan bahwa pihaknya akan menyatakan TMS parpol yang tidak memenuhi syarat. Dia mencontohkan Partai Ummat yang sebelumnya dinyatakan TMS, karena koordinasi kurang baik. Namun setelah dilakukan pendampingan oleh Bawaslu jadinya MS.

"Pola yang dilakukan pada verifikasi kali ini berbeda dengan sebelumnya yang dinyatakan TMS," jelas Yosafat.

Sampaikan Terima Kasih

Sementara Ketua DPW Partai Ummat NTT Ismail Smau menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, karena berdasarkan rapat pleno KPU Wilayah Propinsi NTT dinyatakan MS di tujuh kabupaten.

Pada verifikasi ulang sesuai hasil mediasi di Bawaslu RI yang dituangkan dalam surat keputusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022, tentang hasil mediasi sengketa antara Partai Ummat dan KPU RI.

Ia juga memberikan klarifikasi terkait adanya video percakapan antara anggota KPU RI dengan salah satu komisioner KPUD NTT bukan dari pihak fungsionaris DPW Partai Ummat NTT.

"Sejauh yang kami ketahui hubungan kami dengan penyelenggara pemilu saat proses verifikasi ulang berlangsung sangat baik dan profesional sesuai peraturan dan diawasi oleh Bawaslu, baik pusat dan daerah, sehingga berjalan secara transparan," katanya.

Ismail Smau menambahkan, saat verifikasi faktual perbaikan, pihaknya dinyatakan TMS bukan akibat arahan tertentu dari penyelenggara pemilu. Dia mengakui komunikasi yang belum intens antara DPD kota atau kabupaten yang dinyatakan TMS dengan penyelenggara Pemilu.

"Awalnya memang komunikasi yang menjadi kendala. Tetapi sebenarnya kepengurusan kami sudah lengkap dan itu terbukti di verifikasi faktual ulang," tutupnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Ada Hasil Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri Sebelum 14 Februari
KPU Bantah Ada Hasil Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri Sebelum 14 Februari

Pemungutan suara di luar negeri berjalan lebih dulu namun, penghitungan dibarengi dengan di dalam negeri

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya
KPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya

Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM
Pendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM

Jenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.

Baca Selengkapnya