Para pembunuh di Pulomas coba lepas dari jerat hukuman mati
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua dari tiga pelaku perampokan di Pulomas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Keduanya, Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Sedangkan, Alvin Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Setelah menimbang sesuai fakta hukum yang ada serta beberapa pemeriksaan saksi, maupun saksi ahli, menyatakan bahwa terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane, dan terdakwa dua Erwin Situmorang telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dengan itu menjatuhkan pidana masing-masing hukuman mati, sedangkan Alfin Bernius Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup," ujar Majelis Hakim, Gede Ariawan saat membacakan putusan Sidang Pulo Mas, di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10).
Ternyata para terdakwa tersebut mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengacara terdakwa, Amudi Sidabutar mengatakan akta pernyataan banding sudah ditandatangani pihaknya pada Senin (23/10) kemarin.
"Sudah menyatakan banding, sudah menandatangani akta pernyataan banding kemarin. Sidang sebelumnya kan hanya verbal, itu kan tidak cukup. Jadi kemarin kita sudah ajukan secara formal," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/10).
Meski demikian, dia mengakui, memori banding belum rampung. Pihaknya mengusahakan memori banding akan rampung dua minggu ke depan dan siap dimasukkan ke PN Jaktim. "Memorinya baru kita susun. Dua minggu lagi kita usahakan segera ya," ucapnya.
Dalam hal ini, Amudi hanya menangani banding atas terdakwa Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang yang menerima vonis mati. Sedangkan terdakwa Alfin Sinaga yang divonisi kurungan seumur hidup memisahkan diri.
"Permohonan banding Pane dan Erwin. Yang satu lagi (Alfin) dipisah, ada keluarganya pilih jalan sendiri. Tunjuk siapa, kita belum tahu," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Hakim ketua Gede Ariawan memvonis mati terdakwa perkara pencurian dan pembunuhan Pulomas atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Selain itu, Gede memvonis satu terdakwa lagi atas nama Alfin Sinaga dengan penjara seumur hidup.
Vonisi dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 17 Oktober 2017 kemarin. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ius Pane dan Erwin didakwa dengan Pasal 340 KUHP, sementara Alfin Sinaga dengan Pasal 55 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Ini Alasan Camat Parung Panjang Icang Aliyudin Dimutasi
Kursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03
Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik Lebaran, Menhub Budi ke Maskapai: Hati-Hati Bagasi Penumpang
Menteri Perhubungan ingatkan maskapai terkait bagasi penumpang saat puncak arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya100 Kata-Kata Hujan Malam yang Puitis dan Syahdu, Cocok untuk Status Media Sosial
Hujan malam hari bisa menimbulkan perasaan melankolis yang dapat Anda tuangkan dalam bentuk kata puitis.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPadat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam
Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.
Baca Selengkapnya