Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Para Kades di Nagan Raya Desak Pengadilan Eksekusi Perusahaan Pembakar 1.000 Ha Lahan

Para Kades di Nagan Raya Desak Pengadilan Eksekusi Perusahaan Pembakar 1.000 Ha Lahan Warga menyerahkan surat mendukung eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam ke PN Suka Makmue, Selasa (15/6). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Warga dari 7 gampong (desa) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menyerahkan surat kepada Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (15/6). Surat itu mendukung eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam (PT KA) yang terbukti melakukan pembakaran 1.000 hektare (Ha) lahan pada 2012.

Surat bersama itu diserahkan Rendy, Keuchik (Kepala Desa) Sumber Makmur mewakili 6 kepala desa lainnya yang berlokasi di sekitar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT KA, yakni Desa Alue Bateung Brok, Desa Kuala Seumanyam, Desa Pulo Kruet, Desa Alue Raya, Desa Alue Kuyun, dan Desa Blang Luah.

"Kami perkumpulan kepala desa di kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menyampaikan dukungan terhadap eksekusi putusan PT KA. Eksekusi putusan yang seharusnya sudah dilakukan tahun 2017 lalu, sampai sekarang belum terlaksanakan sama sekali," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Rabu (16/6).

Dia mengatakan, para kepala desa ini berinisiatif mewakili aspirasi masyarakatnya untuk mendesak putusan eksekusi segera dilakukan, dan mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melaksanakan eksekusi lahan HGU PT KA dan melakukan pemulihan fungsi kawasan gambut.

"Kami berharap eksekusi putusan dilakukan segera agar dapat memulihkan kawasan Rawa Tripa di mana hidup kami bergantung di sana," ujarnya.

Di surat itu, para kepala desa juga berharap KLHK mengajak pemerintahan desa dalam setiap tahapan pelaksanaan eksekusi lahan HGU PT KA.

"Harapan kami, perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain, dan warga kami tidak kembali menjadi korban yang menghirup asap akibat pembakaran lahan perusahaan yang ada di sekitar desa kami," jelas Rendy.

Sementara itu, Humas PN Suka Makmue Rangga Lukita Desnata menyampaikan bahwa PN Suka Makmue masih dalam proses menunggu hasil penilaian aset PT KA.

"Saat ini, Pengadilan Negeri Nagan Raya menunggu dokumen appraisal tersebut," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa eksekusi, berupa pelelangan aset, baru bisa dilakukan oleh pihaknya apabila mereka telah menerima dokumen appraisal. Penilaian aset itu dilakukan akuntan publik yang ditunjuk.

PT Kallista Alam merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit berlokasi di lahan gambut Rawa Tripa yang telah dinyatakan bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh pada Januari 2014 lalu. PT KA bertanggung jawab atas pembakaran 1.000 hektare lahan di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Majelis hakim menghukum PT KA membayar ganti rugi materiil Rp114,3 miliar dan pembiayaan pemulihan 1.000 hektare lahan senilai Rp251,765 miliar.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi AMIN Ungkap Polda Jateng Sempat Kumpulkan Ratusan Kades Jelang Pilpres 2024, Lapor Bawaslu Tapi Dinyatakan Tak Lengkap

Saksi AMIN Ungkap Polda Jateng Sempat Kumpulkan Ratusan Kades Jelang Pilpres 2024, Lapor Bawaslu Tapi Dinyatakan Tak Lengkap

Pemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa

Baca Selengkapnya
Kaya Raya di Desa, Begini Kisah Warga Desa Sriwulan Kendal Kompak Hasilkan Ratusan Juta Rupiah per Bulan tanpa Merantau

Kaya Raya di Desa, Begini Kisah Warga Desa Sriwulan Kendal Kompak Hasilkan Ratusan Juta Rupiah per Bulan tanpa Merantau

Dulu para pemuda desa ini kesusahan mencari kerja, kini masalah itu berhasil terpecahkan

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang

Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Enam Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Masih Berkeliaran, Ingatkan Keluarga Tak Bantu Pelarian

Enam Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Masih Berkeliaran, Ingatkan Keluarga Tak Bantu Pelarian

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran

Baca Selengkapnya
Kampanye di Kendal, Ganjar: Jangan Saling Menyakiti dan Jaga Perasaan

Kampanye di Kendal, Ganjar: Jangan Saling Menyakiti dan Jaga Perasaan

"Sekarang lagi proses pemilu, kita harapkan semua saling menjaga perasaan, jangan saling menyakiti, jangan menyebar hoaks," kata Ganjar

Baca Selengkapnya