Panwaslu Sidoarjo minta panwascam mundur dari ormas
Merdeka.com - Surat Edaran (SE) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidoarjo untuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sidoarjo yang menjadi pengurus ormas untuk mundur ternyata banyak ditentang.
Pemicunya, dalam SE nomor : 18/K. JI-24/TU.00.01/I/2018 yang dikeluarkan Panwaslu Sidoarjo itu bersifat penting. Apalagi, surat tersebut seakan-akan menjadi himbauan yang wajib bagi Panwascam untuk mengundurkan diri dari ormas yang selama ini diikuti.
Bahkan, surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Sidoarjo M. Rosul itu juga memberikan catatan agar Panwascam membawa form pernyataan pengunduran diri yang sudah diisi lengkap dan disertai materai.
Dalam redaksi surat Panwaslu Sidoarjo itu disebutkan, sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Jawa Timur nomor : 591/K. Bawaslu Prov.JI/HK.00.01/XI/2017 bahwa acara deklarasi dan pengunduran diri dari ormas itu harus dilakukan di Kantor Panwaslu Jalan Pahlawan Sidoarjo.
Adanya surat tersebut mendapat kritikan dan kecaman dari Pengurus PC GP Ansor Sidoarjo. Ainul Yakin, wakil ketua Bidang Hukum dan HAM PC Ansor Sidoarjo menyatakan perintah pengunduran diri dari ormas bagi Panwascam adalah tindakan yang tidak berdasar hukum, terlalu berlebihan dan bertentangan UU Pemilu.
"Jelas tidak ada aturannya kalau Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan disuruh mundur dari organisasi," ujarnya kepada merdeka.com.
Ainul menilai, dasar yang dipakai oleh Panwaslu Sidoarjo yakni Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor : 591/K.BAWASLUPROV.JI/HK.00.01/XI/2017 tanggal 25 november 2017 hanya berlaku bagi Panwaslu tingkat Kabupaten/Kota dan di atasnya.
"Jadi apa yang dilakukan oleh Panwaslu Sidoarjo, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang yang seharusnya dipatuhi oleh penyelenggara pemilihan umum," jelasnya.
Meski demikian, edaran yang dikeluarkan Panwaslu Sidoarjo itu tetap dijalankan. Sebanyak 54 anggota Panwascam se-Kabupaten Sidoarjo menghadiri acara deklarasi tersebut.
Hanya saja, himbauan pihak Panwaslu Sidoarjo terkait surat yang dikeluarkan itu bukanlah sebuah kewajiban yang harus ditaati oleh Panwascam se-Kabupaten Sidoarjo.
"Kalau tidak mau ya tidak apa-apa. Tidak ada sanksi, karena untuk di tingkat Panwascam tidak aturan yang mengharuskan mengundurkan diri dari organisasi masa tertentu," kata M. Rosul, Ketua Panwaslu Sidoarjo.
"Ini dalam rangka membangun netralitas dan integritas Panwas Kecamatan dalam rangka menyukseskan Pemilu. Sebagai wujud netralitas dan integritas jika ada Panwascam yang mau mengundurkan diri dari organisasi masyarakat kami mempersilakannya,"katanya.
(mdk/paw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heboh Panwascam Kranggan Kota Mojokerto Ramai-Ramai Mundur 14 Hari Jelang Pemilu, Ternyata Ini Sebabnya
Total yang mengundurkan diri sebanyak 14 orang. Terdiri dari 3 anggota Panwaslu Kacamatan Kranggan beserta 5 orang staf pedukung dan 6 Panita Kelurahan/Desa.
Baca SelengkapnyaGanjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu
Ganjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pangkat Lebih tinggi, Sikap Istri Perwira Polwan ke Suami Bintara Polri di Depan Kapolres Jadi Sorotan
Di hadapan Kapolres, polwan tersebut mengundang sang suami yang merupakan Bintara.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSurvei: 76 Persen Masyarakat Puas Penyelenggaraan Pemilu 2024, Bagaimana dengan Pendukung Anies dan Ganjar?
Mayoritas responden menyatakan puas atas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaPj Walkot Palembang Murka Kepala Puskesmas Larang Pegawai Hamil, Terancam Dipecat
Ratu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca Selengkapnya