Panwas minta pelantikan gubernur Sumut tidak di masa kampanye
Merdeka.com - Panitia Pengawas Pilkada Sumut menyatakan menolak pelantikan Gatot Pujo Nugroho menjadi Gubernur Sumut definitif dilakukan di masa kampanye Pilgub Sumut.
Penolakan ini muncul setelah DPRD Sumut mengusulkan sidang paripurna pelantikan dilakukan pada 25 Februari 2013. Padahal, tanggal itu berada di masa kampanye, 18 Februari-3 Maret 2013. Sementara itu, Gatot yang masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut sudah diberi izin cuti untuk kampanye pencalonannya menjadi gubernur Sumut 2013-2018.
"Panwas Pilkada Sumut meminta Mendagri dan DPRD Sumut menunda pelantikan Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menjadi Gubernur definitif hingga setelah hari pemilihan pada 7 Maret," kata Humas Panwaslukada Sumut Fahruddin Pohan, Kamis (21/2).
Panwas Pilkada Sumut menyatakan, Gatot tidak boleh melakukan kegiatan pemerintahan selama cuti untuk kampanye Pilgub. Pelantikan di masa kampanye juga dinilai bisa mengganggu kinerja PNS dan kinerja pelaksana harian (Plh) Gubernur Sumut yang sudah ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan semasa Gatot cuti.
Fahruddin memaparkan, Panwas Pilkada Sumut sudah melayangkan surat ke Kemendagri dan DPRD Sumut untuk menunda pelantikan. Selain itu, mereka juga berencana mengunjungi Kemendagri untuk meminta penundaan pelantikan.
Begitu pun, kata dia, jika Mendagri dan DPRD Sumut memaksakan untuk melantik Gatot pada 25 Februari nanti, maka surat keputusan Mendagri terkait pemberian cuti kepada Gatot harus lebih dulu dicabut. "Harus diterbitkan surat keputusan yang baru, walaupun langkah itu menunjukkan kacau dan anehnya administrasi pemerintahan," ucapnya.
Untuk diketahui, Presiden SBY dikabarkan sudah menandatangani surat keputusan yang menetapkan menetapkan Gatot Pujo Nugroho, yang selama ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), menjadi Gubernur Sumatera Utara definitif.
Sebelumnya, Gatot merupakan Wakil Gubernur Sumut 2008-2013. Dia menjadi Plt Gubernur Sumut, setelah Gubernur Syamsul Arifin jadi terdakwa perkara korupsi, dan kemudian menjadi terpidana.
Setelah menjadi Plt, Gatot mencalonkan diri menjadi Gubernur Sumut 2013-2018. Dia berpasangan dengan Bupati Serdangbedagai T Erry Nuradi sebagai cawagub.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri PUPR Pastikan Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Digelar di IKN
Basuki juga memastikan acara peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus akan digelar di IKN.
Baca SelengkapnyaDi Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaHarapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami
Samukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.
Baca SelengkapnyaKPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari
KPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya