Panti pijat City Spa Lampung boleh buka asal jadi toko klontong
Merdeka.com - Panti pijat City Spa di Bandarlampung, Lampung, diminta segera ditutup setelah kalah di pengadilan. Pemkot Bandarlampung bisa mengizinkan tempat itu beroperasi asal alih fungsi.
"City Spa tidak boleh dibuka lagi sampai selama saya menjabat sebagai Wali Kota Bandarlampung, kecuali adanya alih fungsi usaha apakah itu menjual klontongan atau beras," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung, Senin (6/6).
"Dengan adanya putusan tersebut City Spa harus tutup tidak bisa beroperasi lagi," imbuhnya.
Pemkot Bandarlampung menang dalam banding di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Berdasarkan surat amar putusan banding nomor :43/B/2016/PT.TUN-MDN dalam perkara antara Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung sebagai pihak tergugat/pembanding, melawan CV Suria Jaya atau yang dikenal City Spa yang merupakan sebuah badan hukum perdata yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Kupang Teba, Telukbetung Utara (TBU).
Dia menjelaskan, bisa saja tempat kebugaran tersebut beroperasi kembali, asalkan diubah peruntukannya tidak tempat pijit lagi.
Dalam surat tersebut, yakni menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding. Kedua, membatalkan putusan PTUN Kota Bandarlampung nomor 29/G/2015/PTUN-BL, tanggal 17 Desember 2015, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
"Dalam putusan itu disebutkan Pemkot Bandarlampung menang," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum City Spa, Ginda Anshori menyatakan pihaknya belum bisa membahas lebih lanjut terkait kekalahan gugatan. Sebab, belum ada koordinasi dari pemilik, yakni Hartato Lojaya.
"Kami belum bisa membahas, karena belum ada tanggapan dari pemilik," kata dia.
Untuk masalah penutupan, katanya, akan segera dibahas dan dikoordinasikan lagi dengan pemilik. "Kalau langkah ke depan, kami belum bisa bahas sebab kami harus rapat internal dulu," kata Ginda.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaSaat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi
Hotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaProtes Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Golongkan Bisnis Spa ke Kelompok Hiburan
Bisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan
Baca SelengkapnyaTemui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen
Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca Selengkapnya7 Wisata Bandar Lampung yang Indah dan Menakjubkan, Wajib Dikunjungi
Selain pesona alam, Bandar Lampung juga dikenal sebagai kota dengan kehidupan budaya yang beragam.
Baca SelengkapnyaUsaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan
Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca Selengkapnya