Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panti pijat City Spa Lampung boleh buka asal jadi toko klontong

Panti pijat City Spa Lampung boleh buka asal jadi toko klontong Razia salon dan panti pijat. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Panti pijat City Spa di Bandarlampung, Lampung, diminta segera ditutup setelah kalah di pengadilan. Pemkot Bandarlampung bisa mengizinkan tempat itu beroperasi asal alih fungsi.

"City Spa tidak boleh dibuka lagi sampai selama saya menjabat sebagai Wali Kota Bandarlampung, kecuali adanya alih fungsi usaha apakah itu menjual klontongan atau beras," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung, Senin (6/6).

"Dengan adanya putusan tersebut City Spa harus tutup tidak bisa beroperasi lagi," imbuhnya.

Pemkot Bandarlampung menang dalam banding di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Berdasarkan surat amar putusan banding nomor :43/B/2016/PT.TUN-MDN dalam perkara antara Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung sebagai pihak tergugat/pembanding, melawan CV Suria Jaya atau yang dikenal City Spa yang merupakan sebuah badan hukum perdata yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Kupang Teba, Telukbetung Utara (TBU).

Dia menjelaskan, bisa saja tempat kebugaran tersebut beroperasi kembali, asalkan diubah peruntukannya tidak tempat pijit lagi.

Dalam surat tersebut, yakni menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding. Kedua, membatalkan putusan PTUN Kota Bandarlampung nomor 29/G/2015/PTUN-BL, tanggal 17 Desember 2015, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

"Dalam putusan itu disebutkan Pemkot Bandarlampung menang," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum City Spa, Ginda Anshori menyatakan pihaknya belum bisa membahas lebih lanjut terkait kekalahan gugatan. Sebab, belum ada koordinasi dari pemilik, yakni Hartato Lojaya.

"Kami belum bisa membahas, karena belum ada tanggapan dari pemilik," kata dia.

Untuk masalah penutupan, katanya, akan segera dibahas dan dikoordinasikan lagi dengan pemilik. "Kalau langkah ke depan, kami belum bisa bahas sebab kami harus rapat internal dulu," kata Ginda.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK

Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK

PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.

Baca Selengkapnya
Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi

Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi

Hotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Protes Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Golongkan Bisnis Spa ke Kelompok Hiburan

Protes Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Golongkan Bisnis Spa ke Kelompok Hiburan

Bisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan

Baca Selengkapnya
Temui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen

Temui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen

Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
7 Wisata Bandar Lampung yang Indah dan Menakjubkan, Wajib Dikunjungi

7 Wisata Bandar Lampung yang Indah dan Menakjubkan, Wajib Dikunjungi

Selain pesona alam, Bandar Lampung juga dikenal sebagai kota dengan kehidupan budaya yang beragam.

Baca Selengkapnya
Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan

Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan

Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Selengkapnya