Pantau UN, pejabat dilarang masuk ruang ujian
Merdeka.com - Hari pertama ujian nasional (UN) untuk tingkat sekolah menengah atas yang digelar serentak hari ini sering mendapat kunjungan dari pejabat. Tak jarang kegiatan kunjungan ini malah mengganggu para siswa dalam melaksanakan ujian.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahyudin Zarkasyi menilai bahwa pejabat tak boleh masuk ke ruangan kelas. Karena ia melihat beberapa pejabat ada yang berlebihan dalam hal memantau jalannya UN.
"Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional sudah diatur bahwa selain pengawas dilarang masuk ke dalam ruang kelas," tegasnya saat dihubungi wartawan, di Bandung, Senin (16/4).
Aturan tersebut, kata Wahyudin dibuat agar siswa yang sedang melaksanakan UN merasa nyaman dan tidak terganggu dengan kehadiran para pejabat. "Ini berlaku bagi siapa saja termasuk saya," ujarnya.
Lebih lanjut bahwa aturan selain peserta dan petugas dilarang masuk, harus diterapkan bagi siapapun, karena ditakutkan kehadiran non peserta dan pengawas bisa menggangu aktivitas peserta dalam mengisi soal.
Karenanya ia menghimbau, agar para pejabat setempat khususnya di wilayah Jabar jika ingin memantau UN sebaiknya cukup di luar ruangan. Selain itu ia menjelaskan, untuk mengantisipasi kecurangan-kecurangan dalam UN, para pengawas datang lebih pagi ke sekolah yang akan diawasi.
"Datang lebih awal untuk pengawasan tibanya berkas soal UN dari titik bongkar ke sekolah, serta memastikan tidak akan ada yang kebocoran soal. Kita berharap agar siswa-siswi yang hendak melaksanakan UN bisa sukses semua," tandasnya.
Jumlah peserta Ujian Nasional (UN) Di Jawa Barat sendiri diikuti lebih dari 375 ribu siswa. Selain dikawal Kepolisian, Ujian itu akan diawasi guru serta dosen perguruan tinggi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca Selengkapnyaseluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaKejadian itu sendiri bermula saat jam kosong pelajaran pada Senin (9/1) lalu.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaRektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca Selengkapnya