Pantaskah pengemudi 'nge-drugs' tewaskan 4 orang dihukum percobaan?
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman 2 tahun masa percobaan kepada Christopher Daniel Sjarief, pengemudi Mitsubhisi Outlander maut. Kecelakaan di arteri Pondok Indah kala itu menewaskan 4 orang sekaligus.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta kepada Christopher. Jaksa menganggap Christopher melanggar Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Pantaskah seorang pengemudi yang menabrak dan menewaskan hingga 4 orang dihukum percobaan?
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai, kecelakaan itu bukan disebabkan hanya faktor tunggal.
"Kecelakaan lalu lintas itu disebabkan beberapa faktor. Yakni dari pengemudi, kendaraan, situasi (rambu, cuaca, penerangan dll) dan kendaraan plus pengemudi lainnya," ujar Reza melalui pesan singkat, Jumat (28/8).
Kata Reza, seseorang dijatuhi berat atau ringannya hukuman harus ditinjau kasus per kasus untuk mengetahui sebab musabab kecelakaan tersebut.
"Tidak bisa kita pukul rata (hukuman), sehingga harus ditinjau kasus per kasusnya sehingga bisa diketahui," katanya.
Reza tidak mempermasalahkan apa yang telah dilakukan oleh pihak keluarga Christopher dengan memberikan uang santunan kepada korban kecelakan maut tersebut. Menurutnya, itu hal yang lumrah dilakukan. "Itu sah-sah saja menyantuni korban," katanya.
"Salah satu filosofi penghukuman adalah reintergrasi tapi sanksi retibusi (sanksi yang munculkan rasa sakit, pedih, takut dll) juga perlu," tambahnya.
Reza menilai, keputusan hakim tersebut secara umum memang terasa melukai rasa keadilan, dan seperti ada yang kurang pas dalam keputusan. Apalagi apabila adanya kelalaian dalam berkendaraan karena dipengaruhi oleh obat-obatan.
"Mengingat kelakuan pengendara Indonesia yang sangat-sangat buruk maka memang sepatutnya sanksi hukum diperberat. Berarti pasal berlapis, dengan logika sederhana. Karena pasal berlapis hukuman semestinya berat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Chritopher ditahan Polda Metro Jaya karena kecelakaan hebat di Jalan Arteri yang menewaskan empat orang. Pengadilan memutuskan dia berstatus tahanan kota. Namun demikian, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan.
Christopher didakwa melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-Undang tentang Lalu Lintas. Christopher terancam penjara minimal lima tahun akibat perbuatannya yang merenggut nyawa empat orang saat mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarainya menabrak motor dan mobil pada Januari 2015.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaCara Mencegah Usus Buntu pada Anak, Jaga Asupannya tetap Sehat
Usus buntu pada anak adalah kondisi medis di mana apendiks, organ kecil yang menempel pada usus besar mengalami infeksi dan peradangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Contoh Ucapan Terima Kasih Sudah Dijenguk, Bikin Kerabatmu Merasa Dihargai
Ucapan terima kasih yang diberikan juga bukan hanya sekedar kata-kata, namun menjadi ungkapan tulus dan penuh rasa syukur atas perhatian.
Baca SelengkapnyaPenyakit Menular yang Umum Menyerang Anak, Ketahui Cara Mencegahnya
Penyakit menular disebabkan oleh mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, atau parasit yang dapat menyebar dari satu orang ke lainnya, termasuk anak-anak.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaSemoga Kelak Menjadi Anak Sukses, Momen Siswa Bawa Bekal Nasi dari Rumah Bikin Haru 'Gak ada Uang untuk Jajan'
Di tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang
Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca Selengkapnya