Pantaskah Jessica divonis 20 tahun bui?
Merdeka.com - Setelah sidang berjalan selama 4,5 bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memvonis terdakwa Jessica Kumala Wongso bersalah. Ketiga hakim yang dipimpin Hakim Kisworo memutus Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, antara lain menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan hanya satu, adalah terdakwa masih berusia muda dan memiliki masa depan.
Vonis yang dijatuhkan ini sejalan dengan tuntutan jaksa, di mana dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Sebaliknya, tim kuasa hukum Jessica meminta majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap kliennya.
Pantaskah Jessica mendapatkan vonis tersebut?
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otto menjadi kuasa hukum Jessica Wongso yang merupakan terpidana atas perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPangeran Diponegoro wafat pada tanggal 8 Januari 1855 di Makassar, Sulawesi.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok
Baca SelengkapnyaJenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPerwakilan keluarga dari ketiga korban kapal tenggelam tersebut hadir langsung menerima kepulangan jenazah.
Baca SelengkapnyaSejumlah pejabat dan petinggi TNI-Polri turut hadir dalam acara yang dilaksanakan di Lapangan Udara Suparlan, Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnya