Pansus pemakzulan Bupati Katingan mulai bekerja besok
Merdeka.com - Rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Katingan, Kalimantan Tengah, telah membentuk pansus pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Pansus ini terdiri dari dari 11 orang perwakilan lima fraksi di DPRD. Pansus ini akan disahkan dalam rapat paripurna, Rabu (18/1).
Pansus ini dibentuk untuk memperkuat upaya melengserkan Ahmad Yantenglie dari kursi Bupati Katingan, terkait kasus perzinahan yang membelitnya bersama dengan FY, istri anggota polisi. Keterangan diperoleh, 11 orang anggota Pansus adalah Karyadi, Herman Primansyah, Eterly, Riming, Ramba, Saufudi, Fahmi, Bakti Gunawan, Sugianto, Marserius serta Esen Hoper. Mereka mewakili 5 fraksi yakni fraksi Gandang Nyaru yang terdiri dari partai Demokrat, partai Nasdem dan PKPI, fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi PAN dan fraksi PKB.
"Ya, ada 11 orang perwakilan 5 fraksi, masuk pansus. Akan disahkan pada paripurna besok," kata Ketua Fraksi Gandang Nyaru DPRD Katingan Karyadi, saat berbincang bersama merdeka.com, Selasa (17/1).
Tugas pansus ini meneliti segala hal yang berkaitan dengan kasus perselingkuhan Bupati Katingan. Pansus ini juga akan membahas mekanisme pemakzulan Bupati. Dalam paripurna besok, juga diputuskan pemilihan ketua dan sekretaris pansus, agar pansus bisa segera bekerja, membereskan kasus yang telah menyita perhatian publik itu. Pansus ini akan bekerja 15-20 hari ke depan.
"Kita dari pansus akan memberikan pendapat ke menteri dalam negeri, untuk diteruskan ke Mahkamah Agung. Tetap bergulir untuk itu (memundurkan Bupati)," tambahnya.
Diketahui, Aipda SH diketahui pulang usai tugas di kabupaten Sampit, Kalteng, Kamis (5/1) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Namun di rumahnya, tidak mendapati istrinya, yang memang sedang dinas malam di sebuah rumah sakit swasta. Namun begitu tiba di rumah sakit, istrinya FY, tidak ada di tempat. Rekan kerja FY, menyarankan Aipda SH mengecek ke sebuah rumah di kawasan Jalan Nangka di kawasan Kasongan, Katingan.
Akhirnya dia mendapati istrinya telanjang bersama pria lain di dalam kamar rumah itu, yang belakangan pria itu adalah Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Di Polda Kalimantan Tengah, Yantenglie dan FY, ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara. Lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?
Pembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang
Baca SelengkapnyaPenyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?
Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnya