Pansus Pelindo minta KPK usut perpanjangan kontrak JICT
Merdeka.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengusut perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchinson Port Holding. Perpanjangan kontrak dilakukan oleh Direktur PT Pelindo II, RJ Lino, diduga tanpa ada izin konsesi terlebih dahulu.
"Kita mendukung KPK untuk tidak hanya berhenti kasus pengadaan barang tapi juga persoalan yang ada di Pelindo II yaitu perpanjangan kontrak JICT (Jakarta International Container Terminal) yang diperpanjang sebelum masa kontraknya habis," ujar Rieke di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3).
Rieke pun tidak luput membawa beberapa dokumen yang dimasukan ke dalam boks kecil kemudian diserahkan ke KPK. Selain membahas kontrak JICT, Pansus juga menyinggung persoalan proyek pembangunan pelabuhan Kalibaru dengan proyek senilai Rp 46 triliun.
Politikus PDIP ini mengkhawatirkan proyek tersebut akan menimbulkan kerugian bagi negara, terlebih lagi pendanaan yang dilakukan dengan menerbitkan obligasi global bond USD 1,6 miliar. "(Proyek) Kalibaru senilai Rp 46 triliun dan pendanaannya termasuk global bond senilai USD 1,6 miliar. Jadi ini angka yang cukup besar,"ujarnya.
Kendati demikian dia menampik kedatangannya kali ini untuk mengintervensi KPK dalam menuntaskan kasus Pelindo II. "Mudah-mudahan bisa bekerja sama dan tidak untuk mengintervensi KPK tetapi untuk memberikan support karena ini adalah perjuangan bersama dan berharap JICT kembali menjadi milik Indonesia,"tandasnya.
Sebelumnya, Pansus Pelindo II menduga adanya kejanggalan yang dilakukan oleh Dirut PT Pelindo II, RJ Lino, dengan menunjuk langsung perusahaan asal Hongkong, Hutchinson Port Holding, dalam pengadaan container crane. Selain menunjuk langsung Lino juga memperpanjang kontrak kerja antara PT Pelindo II dengan HPH, padahal masa kontrak kerja belum berakhir.
Di samping itu pula perpanjangan yang dilakukan Lino melanggar undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan melakukan perpanjangan kontrak dengan HPH tanpa melakukan perjanjian konsesi dengan otoritas pelabuhan Tanjung Priok sebagai regulator.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka lantaran RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum.
Akibat dari perbuatannya Lino dikenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan sprindik yang ditetapkan 15 Desember 2015.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK
Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK Buka-Bukaan Asal Usul Lahan 340 Ribu Hektare Prabowo, Dibeli Tunai 150 Juta US Dolar pada 2004
Jusuf Kalla (JK) buka-bukaan awal mula kepemilikan lahan 340 ribu hektare milik Prabowo Subianto di Kalimantan.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKetua DPD Gerindra Maluku Utara Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaSempat Diisukan Renggang, Begini Momen Akrab Jokowi & Menteri Basuki Saat Resmikan Proyek Infrastrukur di Makassar
Saat peresmian, Jokowi menekankan pentingnya sistem pengelolaan air limbah cair.
Baca Selengkapnya