Pansus DPR dan pemerintah sepakat libatkan TNI di RUU Terorisme
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sepakat klausul pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme. Ketentuan itu diatur di pasal 43 huruf h Revisi UU Teroris.
"Pansus menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme," kata anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
Bobby menjelaskan, pelibatan TNI dibuat 3 ayat dimana perlu Peraturan Presiden sebagai sebuah keputusan politik negara, untuk memobilisasi kekuatan TNI sesuai dengan UU 34/2004 tentang TNI.
"Perpres ini harus diselesaikan paling lama 1 tahun setelah Revisi UU TPT ini diundangkan," ujarnya.
Politikus Golkar ini mengapresiasi kerjasama TNI, Polri, dan Tim Panja pemerintah, yang akhirnya menyetujui klausul tersebut. Dia sepakat Perpres ini bisa mengatur hal-hal yang belum termasuk dalam UU 34/2004 agar sejalan dengan revisi UU TPT.
"Adapun hal yang baru dan merupakan terobosan politik legislasi, dimana pemerintah setuju agar dalam proses pembuatan Perpres soal keterlibatan TNI, akan dikonsultasikan dengan DPR. Karena dalam psl 7 ayat 2 UU 34/2004 disebutkan bahwa OMSP harus dengan keputusan politik negara (Pemerintah dan DPR)," ujar Bobby.
Dia berharap revisi UU Tindak Pidana Terorisme selesai dalam masa sidang ini setelah masuk harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Dengan selesainya hal tersebut, TNI dan Polri dalam kapasitas sinergi optimum untuk menanggulangi semua bentuk aksi terorisme terhadap negara," tandas Bobby.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTerungkap Alasan TNI Kembali Pakai Istilah OPM Ganti Penggunaan KST di Papua
Dikarenakan mereka adalah suatu organisasi yang menyatakan dirinya tentara /combatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Minta Tukin Naik Hingga 80 Persen, Ini Alasannya
Panglima TNI Agus Subianto meminta Kementerian PANRB menaikkan tukin TNI.
Baca SelengkapnyaBersenjata Lengkap, Begini Aksi Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Satgultor 81 Kopassus Taklukan Target Teror
Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terima Brevet Anti Teror Kehormatan. Begini aksinya bersenjata lengkap.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaCara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu
Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca Selengkapnya