Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansel Tak Puas dengan Penjelasan Capim KPK Brigjen Sri Hadayani Soal TPPU

Pansel Tak Puas dengan Penjelasan Capim KPK Brigjen Sri Hadayani Soal TPPU Capim KPK Sri Handayani. ©Liputan6.com/Fachrur Rozie

Merdeka.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dari usur Polri, Brigjen Sri Handayani mengaku tak pernah mendalami pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama berada di institusi.

Awalnya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Yenti Ganarsih bertanya tentang bagaimana penyusunan konsep tindak pidana korupsi dan TPPU yang disusun dalam satu dakwaan oleh jaksa penuntut umum jika Sri menjadi pimpinan KPK.

Sri yang merupakan mantan Wakapolda Kalimantan Barat itu mengaku tak mendalami bidang TPPU selama berkarier di Korps Bhayangkara.

"Kami memang tahu (TPPU), tetapi tidak sangat mendalami bidang itu. Tidak mendalami tentang TPPU, tetapi saya tahu," ujar Sri saat uji publik di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

"Sedangkan subjeknya UU Tipikor merujuk kepada pelaku Tipikor tersebut. Dari situ nantinya saya akan mendalami hal tersebut," kata dia menambahkan.

Tak puas dengan jawaban Sri, Yenti tetap bertanya soal TPPU kepada Sri. Menurut Yenti, dalam uji publik ini dirinya mengharuskan bertanya soal TPPU kepada Sri yang merupakan Jenderal bintang satu.

Yenti kemudian meminta Sri menjelaskan unsur yang paling penting dari TPPU di dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

"Saya ingin bertanya unsurnya apa sih yang paling penting untuk TPPU di dalam delik Pasal 3, 4, dan 5? Di Pasal 3 deh?" tanya Yenti.

Sri kembali mencoba menjawab. Ia menyatakan bahwa unsur-unsur dari TPPU itu adalah tindak pidana yang terkait dengan masalah korupsi. Menurutnya, hasil kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi, penyuapan, maupun psikotropika termasuk dalam TPPU.

"Hasil tindak pidana terkait dengan harta kekayaan tersebut yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, psikotropika itu adalah termasuk tindak pidana pencucian uang, yang di dalamnya adalah, di dalam tersebut itu ada (pada) Pasal 2 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010," kata Sri.

Usai menjawab, Sri mengaku baru mempelajari soal TPPU. Menurutnya, sejak awal dirinya merasa tidak perlu mendalami tentang TPPU.

"Dari isi UU tersebut bahwa di sini kami (saya) sampaikan hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan," kata Sri.

Yenti kembali tak puas dengan jawaban Sri. Ia mengaku tambah bingung dengan jawaban Sri. Yenti pun kembali meminta penjelasan Sri tentang TPPU.

"Maaf bu ya, saya mendengar ibu jadi tambah bingung ya. Begini-begini, Boleh enggak saya mendengarkan dari ibu sebetulnya apa si secara singkat yang namanya TPPU itu apa? Tindak pidana yang bagaimana?," tanya Yenti.

Sri pun mencoba menjelaskan kembali. Namun Sri terlihat makin bingung.

"Begini-begini, kalau orang dijadikan tersangka TPPU itu artinya orang itu bagaimana?" Yenti bertanya.

"Orang itu karena dia melakukan pencucian uang di luar baru nanti balik lagi ke dia," jawab Sri.

Yenti tetap tak puas dengan jawaban Sri tersebut. "Tidak, orang melakukan pencucian uang, kita kan tidak mungkin punya pasal seperti itu. Orang melakukan pembunuhan tidak mungkin, dia orang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, kita orang pidana, kita tidak mungkin mengatakan orang melakukan pencucian uang," kata Yenti.

Sri mencoba kembali menjawab pertanyaan Yenti. Namun, belum selesai menjawab, Yenti mengatakan tak apa-apa jika Sri tak mau menjawab soal TPPU.

"Enggak apa-apa kalau ibu enggak mau (menjawab) ini, enggak apa-apa," kata Yenti.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan

Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional

Baca Selengkapnya
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya