Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansel Tak Masalah Calon Hakim Adhoc Pengadilan HAM Hanya 8 yang Lulus

Pansel Tak Masalah Calon Hakim Adhoc Pengadilan HAM Hanya 8 yang Lulus ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Adhoc Pengadilan HAM, Andi Samsan Nganro menjelaskan jika hanya delapan orang yang lulus dari target 12 hakim Ad Hoc yang bakal mengadili sidang perkara hak asasi manusia (HAM).

"Dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel ternyata yang dinyatakan lulus seleksi hanya delapan orang," kata Andi saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (25/7).

Andi mengatakan bila target tim panitia seleksi memang awalnya dirancang untuk 12 orang. Namun usai melakukan seleksi berdasarkan penilaian dan hasil dinyatakan hanya 8 orang yang lulus.

"Mereka (empat orang sisanya) itu dinyatakan tidak lulus," ucapnya.

Kendati tidak memenuhi target, Andi memastikan jika kedelapan hakim yang telah dinyatakan lulus tersebut telah memenuhi syarat untuk menggelar persidangan pengadilan HAM.

Secara teknis kedelapan Hakim Ad Hoc yang lolos telah dibagi ke dua persidangan pertama dan banding, dengan masing-masing empat hakim yang akan dikombinasikan dengan dua hakim karir.

"Untuk menyelenggarakan persidangan pengadilan HAM komposisi majelis hakim lima orang, dua hakim karier dan tiga hakim Ad Hoc HAM. Jadi hakim Ad Hoc yang dipersiapkan sudah cukup yaitu empat untuk tingkat pengadilan pertama dan empat juga di tingkat banding," jelasnya.

Berikut nama-nama hakim yang berhasil lulus seleksi MA sebagaimana tertuang dalam surat pengumuman nomor 004/Pansel-HAM7/2022.

Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Tingkat Banding:1. Mochamad Mahin (Mantan Hakim Ad Hoc)2. Fenny Cahyani (Advokat)3. Florentia Switi Andari (Advokat)4. Hendrik Dengah (Dosen)

Kemudian, Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Tingkat Pertama1. Siti Noor Laila (Mantan Komisioner Komnas HAM)2. Robert Pasaribu (Aparatur Sipil Negara)3. Sofi Rahmadewi (Dosen)4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku (Advokat)

"Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana tersebut di atas diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kumdil Mahkamah Agung," kata dia.

Kemudian, lanjut Andi, para calom hakim Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus tersebut diharapkan membawa berkas atau dokumen pendukung sebagai bahan pengisian/lampiran LHKPN sesuai formulir yang telah disediakan oleh KPK

"Hasil seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ucapnya.

Sekedar informasi jika para Hakim Ad Hoc yang lulus dalam waktu dekat bakal menjalani sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Paniai, Papua.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi menyebut rapat pemilihan nama nama telah rampung dibicarakan pada Kamis (21/7)

Sobandi menjelaskan hakim ad hoc yang akan terpilih itu, nantinya tidak hanya menyidang kasus Paniai saja. Setelah sidang Paniai selesai, para hakim ad hoc itu juga bisa ditugaskan pada kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

Sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim Ad Hoc.

MA merencanakan sidang kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai, Papua di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Agustus mendatang.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Daftar Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM yang Lolos Tahap Pertama

Ini Daftar Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM yang Lolos Tahap Pertama

Total jumlah pendaftar yang masuk terdapat sebanyak 281 orang.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pertama Kali Memilih, Sekelompok Anak Muda dan Santri di Yogya Putuskan Dukung AMIN

Pertama Kali Memilih, Sekelompok Anak Muda dan Santri di Yogya Putuskan Dukung AMIN

Mereka baru pertama kali akan menggunakan hak pilih dan hak suaranya di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Sederet Strategi KY Tingkatkan Kapasitas Ratusan Hakim Sepanjang 2023

Sederet Strategi KY Tingkatkan Kapasitas Ratusan Hakim Sepanjang 2023

Sederet Strategi KY Tingkatkan Ratusan Hakim Sepanjang 2023

Baca Selengkapnya
Lika-Liku Penggunaan Hak Suara Masyarakat Suku Anak Dalam di Jambi, Kesulitan Menentukan Pilihan

Lika-Liku Penggunaan Hak Suara Masyarakat Suku Anak Dalam di Jambi, Kesulitan Menentukan Pilihan

Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) serba kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 tahun ini.

Baca Selengkapnya