Panglima TNI: Peradilan umum untuk 11 Kopassus justru langgar UU
Merdeka.com - Proses hukum terhadap 11 anggota Kopassus tersangka penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, DIY tidak bisa dilimpahkan peradilan umum. Sebab, hal itu sudah tercantum dalam Undang-undang tentang Peradilan Militer.
"Nggak bisa, melanggar undang-undang itu. Enggak boleh," kata Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4).
Agus menambahkan, proses pengungkapan kasus, penuntutan hingga vonis kepada 11 anggota Kopassus tetap dilaksanakan sesuai undang-undang. TNI, kata dia, hanya mengikutinya saja.
"Kalau saya memandang undang-undang mengamanatkan pada peradilan militer, ya saya ikutin peraturan perundangan saja yang ada. Itu aja," tandasnya.
Ketika ditanya apakah akan mengeluarkan SK dan mengalihkannya ke peradilan umum, Panglima TNI hanya menggelengkan kepala.
"Lho, undang-undangnya mengatur peradilan militer, ya, silakan sesuai undang-undang saja," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaPolisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri
Ada satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaBikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaTegas! Pernyataan TNI soal KKB Papua Sebut Militer Indonesia Kirim Jet Tempur Bebaskan Pilot Susi Air
Pengakuan Egianus pengerahan pasukan militer Indonesia dalam misi pembebasan Kapten Philips Mark Marthens melalui jalur udara
Baca SelengkapnyaTerungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaTangisan Ibu Eks Casis yang Dibunuh Prajurit TNI AL Pecah di Pelukan Komandan TNI AL, Air Mata Sang Kolonel Ikut Menetes
Momen sedih saat komandan TNI AL datangi rumah eks casis yang tewas dibunuh.
Baca Selengkapnya