Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panglima Minta 6 Prajurit TNI Mutilasi 4 Warga Papua Dihukum Maksimal

Panglima Minta 6 Prajurit TNI Mutilasi 4 Warga Papua Dihukum Maksimal Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. ©2022 Antara

Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali meminta jajarannya untuk terus menelusuri semua pihak yang terlibat di dalam perkara hukum mutilasi empat orang warga sipil di Papua. Andika minta pemberian hukuman terhadap para pelaku yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini, untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan," kata Andika dalam rapat rutin bersama Tim Hukum TNI, dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (20/11).

Pernyataan tersebut disampaikan Andika ketika membahas perkara hukum mutilasi empat orang warga sipil di Papua. Dalam kesempatan tersebut, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan, inisiasi pertama dari perkara tersebut datang dari Mayor Helmanto (Tersangka HF).

Menanggapi hasil perkembangan penyidikan, Andika mengarahkan untuk memberi hukuman yang maksimal.

"Terus, yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (Tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu, seumur hidup,” ucap Andika, dikutip Antara.

6 Personel TNI Segera Diadili

Proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 warga sipil dari Kabupaten Nduga di SP1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua, terus berlangsung. Enam personel TNI yang diduga terlibat peristiwa itu segera diadili.

Keenam prajurit TNI yang akan diadili yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM. Keenamnya masih ditahan di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura.

Berkas perkara keenam tersangka telah dilimpahkan ke Otmil IV-20 Jayapura dan Otmilti IV Makassar. "Dalam berkas itu terdiri 5 tersangkanya. Sebenarnya ada 6 tersangka, namun dalam perkara ini ada prajurit berpangkat pamen atau mayor. Sehingga yang pamen atau mayor ini ditangani oleh Otmilti IV Makassar dan pengadilannya ada di Surabaya," ucap Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting di Jayapura, Kamis (27/10).

Penyerahan berkas dilakukan Pomdam XVII/Cenderawasih, Senin (17/10). Perkara itu telah diteliti dan akan diserahkan ke Pengadilan Militer.

Proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi di Timika yang melibatkan oknum prajurit TNI-AD itu telah menjadi perhatian publik. Otmil IV-20 Jayapura kini fokus menyelesaikan perkara itu dengan cepat sesuai harapan masyarakat.

"Terkait percepatan, saat ini waktu kami terfokus pada kasus ini, bagaimana cepat sesuai harapan masyarakat dan kita semua. Keadilan saat ini terus berjalan dan sedang berproses, salah satunya kami akan melakukan proses penuntutan dengan maksimal dan baik, sehingga jangan sampai para tersangka ini lepas dan tidak ada pembiaran, bahkan semua tersangka saat ini ditahan tidak bebas sampai selesai. Itulah bagian dari keadilan," tuturnya.

Keluarga Korban Minta Penjelasan

Pada 12 Oktober 2022 dari pihak keluarga dan pihak pengacara mendatangi Otmil IV-20 Jayapura untuk memohon penjelasan. "Yang datang ada 6 orang terdiri dari Bapak Gustaf pengacara didampingi Bapak Henius dan 4 orang dari pihak keluarga. Maksud kedatangannya untuk menanyakan sejauh mana proses penanganan kasus ini," sebutnya.

Keluarga berharap proses hukum berlangsung cepat. Keluarga percaya pada TNI, karena sepengetahuan mereka, pimpinan TNI memberikan perhatian khusus pada kasus ini.

Pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya serta ada hukuman tambahan berupa pemecatan. Mereka ingin para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.

Pimpinan TNI, termasuk Pangdam Cendrawasih, kata Yunus, tidak menginginkan pembiaran. Mereka justru memberikan penekanan percepatan proses hukum yang sebenar-benarnya.

"Kepada masyarakat, mari kita kawal proses ini agar berjalan dengan baik. Termasuk pula dalam penanganan perkara yang melibatkan pelaku sipil kita juga ikuti penanganan di Kepolisian. Saya berharap kepada pihak keluarga mohon dapatnya membantu saksi-saksi untuk hadir dalam persidangan, sehingga cepat penanganan proses hukum kasus ini," pungkasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan TNI Kembali Pakai Istilah OPM Ganti Penggunaan KST di Papua

Terungkap Alasan TNI Kembali Pakai Istilah OPM Ganti Penggunaan KST di Papua

Dikarenakan mereka adalah suatu organisasi yang menyatakan dirinya tentara /combatan.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Mutasi 38 Perwira Tinggi: Wakasad, 5 Pangdam hingga Danjen Kopassus

Panglima TNI Mutasi 38 Perwira Tinggi: Wakasad, 5 Pangdam hingga Danjen Kopassus

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi pati TNI AD, AU dan AL.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Anggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Baca Selengkapnya
Aparat Diduga Beking Tambang Ilegal, Panglima TNI: Yang Melanggar Kita Hukum

Aparat Diduga Beking Tambang Ilegal, Panglima TNI: Yang Melanggar Kita Hukum

"Yang melanggar kita punishment (hukum), itu saja. Kita sudah ada aturannya," kata Panglima TNI

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya