Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panggil Sri Mulyani Besok, DPR Minta Penjelasan Soal Transaksi Rp349 T di Kemenkeu

Panggil Sri Mulyani Besok, DPR Minta Penjelasan Soal Transaksi Rp349 T di Kemenkeu Menteri Keuangan Sri Mulyani raker dengan Komisi XI DPR RI. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Komisi XI DPR akan menggelar rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Senin (27/3) besok. Rapat itu akan mendengarkan penjelasan Sri Mulyani terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

"Kita insyaAllah hari Senin akan memanggil ibu Sri Mulyani Menteri keuangan raker di komisi XI. Nanti kita akan tanya asal-usul sebab musabab yang terjadi pada hari ini," kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem Fauzi Amro kepada wartawan, di NasDem Tower, dikutip Minggu (26/3).

Fauzi mengatakan, rapat yang rencananya digelar DPR mulai pukul 10.00 WIB, akan menanyakan langsung kepada Sri Mulyani mengenai asal-usul temuan PPATK soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023.

"Kita berharap nanti bu menteri bisa menjelaskan secara riil juga jujur kepada kita. Apa yang sebenarnya terjadi di kementerian keuangan," ujar dia.

DPR Belum Dapat Penjelasan Soal Transaksi Mencurigakan

Dia mengatakan, DPR hingga kini belum mendapatkan data maupun surat formal perihal adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu.

Komisi XI mengetahui dugaan TPPU ratusan triliun di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu dari pemberitaan yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

"Nah kita ingin melihat dari hulu sampai ke hilirnya, kalau kita tahu hulu sampai hilirnya kita akan tahu tuh Rp349 triliun dari tahun 2009-2023 apa yang terjadi di Kemenkeu. Dan ibu menteri sebagai pimpinan tertinggi pun harus mengatakan apa adanya," kata dia.

Diungkap Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sebelumnya mengaku mengantongi data dari PPATK soal transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan. Nilainya bikin bengong, mencapai Rp300 triliun dalam kurun waktu tahun 2009 hingga 2023.

Menurutnya, transaksi janggal itu bukan berkaitan dengan korupsi. Melainkan, dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Yang kami laporkan adalah hasil analisa tentang dugaan TPPU, berkali-kali saya sampaikan itu, bukan laporan korupsi," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (20/3).

Laporan itu bahkan sudah dia teliti. Hasil penelitian mengungkap, nilai transaksi mencurigakan lebih besar dari yang dia terima sebelumnya. Data terbaru, mencapai Rp349 triliun.

Mahfud menambahkan, masyarakat harus tahu bahwa TPPU sering kali nilainya lebih besar dari korupsi. Hal itu terjadi karena uang yang sama berputar sepuluh kali tetapi yang dihitung hanya dua atau tiga kali.

Mahfud mencontohkan bentuk-bentuk dugaan pencucian uang yang umum terjadi saat ini. Seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain.

Melalui penjelasannya itu, Mahfud ingin menekankan bahwa dugaan TPPU senilai Rp349 triliun bukanlah temuan korupsi di Kementerian Keuangan. Karena TPPU, katanya, lebih berbahaya dari korupsi.

Penjelasan Sri Mulyani

Data yang disampaikan Mahfud disikapi serius oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia kemudian meluruskan narasi transaksi mencurigakan di institusinya sebesar Rp349 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan. Jauh sebelum data itu diungkap Mahfud ke publik, Kepala PPATK pernah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 7 Maret 2023. Isinya surat-surat PPATK kepada Kementerian Keuangan dan Inspektorat Jenderal dari periode 2009-2023 yang totalnya mencapai 196 surat.

"Surat ini tanpa ada nilai transaksi, jadi dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanggal, surat nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (20/3).

Setelah itu, muncul statement dari Mahfud soal surat PPATK mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun. Soal itu, Sri Mulyani mengaku belum menerima kiriman surat dari PPATK.

Hingga kemudian, Kepala PPATK baru mengirimkan surat tersebut pada tanggal 13 Maret. Dalam surat tersebut ada 46 lampirannya berisi rekapitulasi data hasil analisa, serta hasil pemeriksaan dan informasi transaksi keuangan, yang berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk kementerian keuangan sejak periode 2009-2023. Isi lampirannya 300 surat dengan nilai transaksi Rp349 triliun.

Dari 300 surat PPATK, terdapat 65 surat yang berisi transaksi keuangan dari perusahaan, atau badan, atau perseorangan, yang tidak ada di dalamnya orang kementerian keuangan.

"Jadi ini transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan atau badan atau orang lain. Namun karena menyangkut tugas dan fungsi kementerian keuangan terutama menyangkut ekspor impor maka kemudian dikirimkan oleh PPATK kepada kami," jelas Sri Mulyani.

Dia melanjutkan, dari 65 surat itu nilainya Rp253 triliun. PPATK, kata dia, menengarai adanya transaksi di dalam perekonomian baik itu mencakup perdagangan, pergantian properti yang ditengarai ada mencurigakan.

Selanjutnya, ada juga 99 surat yang masih menjadi bagian dari 300 surat PPATK, dikirim kepada aparat penegak hukum, dengan nilai transaksinya Rp74 triliun.

"Sedangkan ada 135 Surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kementerian Keuangan nilainya jauh lebih kecil," ucap Sri.

Dari ratusan surat yang dikirim PPATK, ada satu surat yang sangat menonjol yang dikirimkan pada 19 Mei 2020 yang menyebutkan transaksi sebesar Rp189,273 triliun. Melihat angka yang cukup besar. dia pastikan Kemenkeu langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penelusuran PPATK yang tertuang dalam surat "menonjol" tersebut, ada 15 individu dan entitas yang tersangkut dalam transaksi Rp189,273 triliun selama periode 2017-2019. Transaksi tersebut berkaitan dengan ekspor impor.

Oleh karena itu, Ditjen Bea Cukai yang menerima surat langsung dari PPATK melakukan penelitian terhadap 15 entitas tersebut. Mereka adalah yang melakukan ekspor, impor emas batangan dan emas perhiasan dan juga kegiatan money changer dan kegiatan lainnya.

Dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan di Ditjen Bea Cukai. Maka, pemeriksaan dipindah ke Ditjen Pajak. "Pada saat yang sama PPATK mengirim surat kepada Ditjen Pajak nomor 595 di dalam surat ini transaksinya lebih besar lagi Rp25 triliun, dan jumlah entitasnya dari 15 menjadi 17 entitas," ucapnya.

Data PPATK

Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan asal usul Rp349 triliun transaksi mencurigakan yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan. Dugaan kuat, uang Rp349 triliun itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun demikian, Ivan memastikan Rp349 triliun tersebut bukanlah tindak pidana yang terjadi di Kementerian Keuangan. Hanya sekadar laporan yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan agar kemudian dilakukan penyidikan. Karena tindak pidana pencucian uang tersebut berkaitan dengan kasus impor ekspor sampai perpajakan.

"Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan, di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari Rp100 triliun, lebih dari Rp40 triliun, itu bisa melibatkan," ujar Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Ivan menjabar laporan hasil analisis (LHA) terkait pihak yang diduga 'bermain'. Pertama terkait oknum. Kedua, terkait oknum dan institusinya yang umumnya berkaitan dengan kasus ekspor impor dan perpajakan. Ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tetapi temuan dari tindak pidana asal. Tindak pidana asal itu berkaitan dengan ekspor impor dan pajak.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu ke Kementerian Keuangan, ini jauh berbeda. Jadi kalimat di Kementerian Keuangan itu juga kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan," ujarnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan

Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan

Pemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!

"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, Kemenkeu Gelontorkan Rp11,19 Triliun untuk THR PNS

Cek Rekening, Kemenkeu Gelontorkan Rp11,19 Triliun untuk THR PNS

THR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional

Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional

TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M

Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M

Eks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.

Baca Selengkapnya