PAN Soal Pembubaran Acara KAMI di Surabaya: Kita ini Negara Demokrasi
Merdeka.com - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, prihatin atas tindakan ratusan orang yang mengadang dan membubarkan acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya. Dia menyebut, tindakan itu tidak patut dilakukan oleh siapa pun.
"Kita ini kan negara demokrasi. Berikan ruang dan waktu bagi siapa pun menyampaikan aspirasi, untuk menyampaikan dan mengemukakan pendapat dan tindakan pengadangan ini menurut hemat saya kurang pas," ujar Guspardi, Rabu (29/8).
Menurutnya, tidak masalah jika ada pihak yang tidak sependapat dengan kegiatan KAMI. Namun, menyampaikan pendapat, berorganisasi dan berkumpul dilindungi undang-undang.
"Harusnya aparat penegak hukum juga memberikan fasilitas untuk itu, jangan dilakukan pembiaran, terlepas kita setuju atau tidak setuju," ucapnya.
Dia menuturkan, kegiatan yang digelar KAMI merupakan bagian dari demokrasi selama tidak bertentangan aturan tidak perlu respons negatif.
"Kita ini kan masyarakat yang demokratis, yang adil, dan beradab, saya berpendapat siapa pun orangnya, di mana pun dia apa pun yang dilakukannya selagi dilindungi undang-undang dan tidak bertentangan dengan aturan, tidak perlu kita respons negatif," tukas anggota komisi II DPR tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kegiatan tersebut telah melanggar peraturan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.
"Demi keselamatan masyarakat, kegiatan yang melanggar undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19, yang di selenggarakan oleh organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dibubarkan Polisi pada Senin (28/9)," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (29/9).
Ia menjelaskan, sebelum acara itu dibubarkan oleh polisi, kegiatan itu dilakukan secara berpindah-pindah tempat. Awalnya, kegiatan tersebut sedianya diselenggarakan di Gedung Juang 45 Surabaya, Jawa Timur.
"Namun di lokasi tersebut banyak penolakan dari masyarakat dan kegiatan tersebut dipindah di Museum NU, Jalan Gayungsari Surabaya, di tempat tersebut juga mendapat penolakan dan akhirnya kegiatan tersebut berpindah lagi di Graha Zabal Nur Surabaya, dan akhirnya kegiatan tersebut dibubarkan Polisi," jelasnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya asesmen.
"Asesmen di sini adalah untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid. Kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker," ungkapnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaPemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, ketidaknetralan dalam Pemilu akan merusak demokrasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo Subianto mengaku berkomitmen dengan sistem demokrasi.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaPemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemilu merupakan singkatan dari Pemilihan Umum, yang merupakan proses demokratis untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam suatu negara.
Baca Selengkapnya