Pamor DPD RI Anjlok, Sultan: Keterbatasan Wewenang Tak Membuat Semangat Kami Surut
Merdeka.com - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin angkat bicara soal hasil jajak pendapat Kompas yang menunjukkan anjloknya citra atau pamor lembaga DPD RI hingga ke level 52,0 persen.
"Fluktuasi citra lembaga negara tentu selalu terjadi seiring perkembangan sosial politik dan peristiwa hukum penting yang menyertai keberadaan lembaga. Khusus lembaga DPD, keterbatasan kewenangan politiknya sebagai lembaga perwakilan adalah faktor yang menurut kami paling menentukan citra lembaga selama ini", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (27/03).
Mantan wakil gubernur Bengkulu itu mengakui bahwa keberadaan DPD RI sejauh ini belum mampu bekerja maksimal terutama dalam fungsinya sebagai lembaga legislatif. Fungsi legislasi yang menjadi roh lembaga legislatif seperti DPD hanya diberikan secara sangat terbatas oleh Konstitusi dan UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Kami tidak pernah berkecil hati dengan citra lembaga yang jauh tertinggal daripada lembaga negara lainnya. Semangat kami tak pernah surut dalam menjaga dan mengemban amanah konstitusi", ujar Sultan.
Meski demikian, senator asal Bengkulu itu, mengatakan bahwa demi perkembangan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan yang kuat, dibutuhkan proses evaluasi dan penguatan kewenangan lembaga DPD RI. DPD RI adalah lembaga pemersatu negara bangsa yang tidak hanya berkepentingan menjaga dan memperjuangkan aspirasi civil society daerah, tapi juga menjadi jembatan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi.
"Bagi kami, harapan membangun demokrasi Indonesia yang kuat dan mensejahterakan hanya bisa dilakukan dengan upaya menata ulang sistem ketatanegaraan. Dan kami berkeyakinan bahwa penguatan kewenangan DPD akan positif mempengaruhi sistem politik Nasional yang sehat dan berdampak signifikan pada pembangunan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan", tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaMentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Selengkapnya