Palsukan Data saat Daftar Kartu Prakerja Bentuk Pelanggaran Hukum
Merdeka.com - Program pelatihan online Kartu Prakerja dikhususkan untuk mereka yang membutuhkan. Namun, pendaftaran dilakukan terbuka, siapapun bisa mendaftar.
Kejujuran masyarakat dalam pengisian data diri saat pendaftaran hal penting. Ini demi anggaran Rp 5,6 triliun yang tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ahli hukum pidana Universitas Al Azar Prof. Suparji Ahmad menilai, orang yang mendaftar program Kartu Prakerja dan memalsukan identitas merupakan pelanggaran hukum.
"Jika ada orang yang mengisi identitas yang tidak sesuai dengan dokumen persyaratan, dalam hal ini Kartu Prakerja, maka sudah masuk pelanggaran hukum. Misalkan dalam formulir tersebut mengatakan, dia adalah korban PHK, padahal bukan, maka ada unsur pidana dalam perbuatannya," kata Suparji kepada wartawan, Jumat (1/5).
Menurut Suparji, orang yang memalsukan identitas bisa dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.
"Jika memenuhi unsurnya, para pendaftar Kartu Prakerja yang memalsukan dokumen bisa dikenakan Pasal 263 KUHP," ujarnya.
Lebih lanjut, Suparji mengatakan, hal yang paling buruk adalah orang yang memalsukan data tersebut mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan.
Masalah pemalsuan data peserta Kartu Prakerja ini juga menjadi masukan penting bagi pihak pelaksana program Kartu Prakerja agar segera berbenah. Khususnya terkait registrasi dan verifikasi data para pendaftar program tersebut.
"Ya ini harus dibenahi bagaimana pun juga pemalsuan ini terjadi karena proses registrasi yang mungkin kurang ketat jadi bisa dimanfaatkan orang lain dengan tujuan lain," pungkasnya.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik dari Poldata Fajar Arif Budiman menilai, perbuatan dengan memalsukan data demi mendapatkan kartu Prakerja tidak dapat dibenarkan secara etika publik.
Fajar mengatakan, Kartu Prakerja pada dasarnya untuk masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, khususnya masyarakat yang terkena PHK karena imbas dari Pandemi Covid-19.
Perbaiki Sistem Pendaftaran
Anggota Komisi IX DPR Putih Sari mengakui kelemahan pelatihan online yakni pendaftaran. Sehingga dengan begitu, siapapun bisa mendaftar.
Dia pun menyarankan agar pemerintah daerah jemput bola. Mendata para warganya yang terkena dampak covid-19 sehingga harus dirumahkan. Pemda diminta memberikan pelatihan warga untuk cara mengikuti program tersebut. Sehingga, program bernilai Rp 5,6 triliun itu tepat sasaran.
“Mungkin masyarakat kesulitan mengakses secara online, enggak punya kuota, gagap teknologi, masih sangat banyak. Perlu kebijakan khusus bagaimana melibatkan dinas tenaga kerja,” saran Putih saat dihubungi merdeka.com.
Dia juga meminta peran serta Kementerian Tenaga Kerja dalam mendukung program ini. Bisa dengan mencatat perusahaan yang baru saja melakukan PHK. Sehingga perusahaan tersebut bisa memfasilitasi korban PHK untuk mendaftar kartu Prakerja.
“Kementerian Tenaga Kerja mendorong perusahaan mana hari ini sudah PHK, kita minta perusahaan tersebut bisa kerja sama dengan perusahaan lain untuk bisa langsung dapat prakerja. Itu salah satu kebijakan saya kira simpel dan bisa cepat,” terang dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki
Para tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal
Dalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaTugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnya