Palak Konter Ponsel Sambil Bawa Golok, Bagong Digelandang ke Kantor Polisi

Merdeka.com - E alias Bagong (48) tak berkutik saat digelandang Polisi ke Mapolsek Pondok Aren. Sebelumnya, dia dengan percaya diri menenteng golok sambil ancam pedagang handphone.
Akibat perbuatannya, Bagong terancam pasal berlapis terkait tindak pidana pemerasan dan kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa, menerangkan penangkapan terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman dengan senjata tajam itu, berawal dari laporan saksi korban, pemilik usaha konter Handphone di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Minggu (22/8/2021) lalu.
"Atas pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan pelaku E kepada korban. Anggota unit Reskrim Polsek Pondok Aren, melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku," kata Riza di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (31/8).
Dalam laporan keterangan saksi korban yang diakui pula oleh pelaku E, bahwa dirinya melakukan aksi pemerasan kepada pemilik usaha konter Handphone pada Minggu lalu. Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp10 ribu kepada penjaga konter dengan alasan untuk membantu teman pelaku yang mengalami kecelakaan.
"Pelaku E meminta uang Rp10 ribu kepada saksi korban tapi tidak diberikan. Kemudian pelaku kembali pada malam harinya juga meminta uang yang sama sampai tiga kali bolak balik," jelas Riza.
Datang ketiga kalinya, E membawa senjata tajam jenis golok yang ditaruh pelaku di sisi pinggang sebelah kiri pelaku. Dia mengancam pemilik konter akan membakar toko handphone miliknya, jika uang yang dia minta tidak juga diberikan.
"Datang yang ketiga kali dengan membawa golok di pinggang sebelah kiri, kemudian mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi Pondok Aren," kata Kapolsek.
Pengakuan saksi korban, pelaku baru kali itu melakukan aksi pemerasan dan pengancaman dengan golok terhadap tempat usaha korban.
"Setelah kita cek, pelaku juga bukan anggota ormas. Tapi dia menggunakan artibus ormas itu sebagai simbol," terang Riza.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal berlapis sesuai pasal 368 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan undang undang darurat, terkait kepemilikan pelaku terhadap senjata jenis golok.
"Kita jerat pasal 368 maksimal 7 tahun dan Undang - Undang darurat maksimal pidana 10 tahun," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Penjelasan Lengkap Marshanda Soal Artis yang Dilarang Bergaul Dengannya
Menurut Marshanda, penting untuk mengungkapkan apa yang dirasakan kepada publik. Baginya, berbicara tentang hal yang mengganjal dapat memberikan rasa lega.
Baca Selengkapnya


Jusuf Hamka Nangis Bangun Masjid di Hari Ulang Tahun, Langsung Dapat Kado Mewah Tak Terduga
Keputusannya untuk membantu proses pembangunan sebuah masjid justru mendatangkan rezeki lain yang tak terkira.
Baca Selengkapnya


Sholat Tahajud Paling Baik Dilaksanakan di Sepertiga Malam, Ketahui Waktu Lainnya
Waktu pengerjaan sholat tahajud beserta doa dan tata caranya sesuai syariat Islam.
Baca Selengkapnya


Jenderal Polisi Jalan Kaki Blusukan di Pasar Benua Afrika, Gayanya Santai Sambil Sruput Kelapa
Krishna yang tengah berada di Benua Afrika nampak asyik blusukan ke pasar tradisional.
Baca Selengkapnya

Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri
Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca Selengkapnya

DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih
Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Harus Punya Daya Tarik Agar Ekonomi Tetap Stabil
DKI Jakarta diimbau untuk mencontoh Dubai yang sukses menjadi Global City.
Baca Selengkapnya

PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Rombak Jajaran Mulai Kasat sampai Kapolsek
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
Baca Selengkapnya

Asal Usul dan Cerita di Balik Nama-Nama Mentereng Jalanan Kota Jakarta
Penamaan wilayah di Jakarta tidak lepas dari fakta sejarah.
Baca Selengkapnya

Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca Selengkapnya