Pakar Hukum Nilai Pembuatan UU Cipta Kerja Terburu-buru
Merdeka.com - Ahli Hukum, Bivitri Susanti menilai pembuatan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terlalu terburu-buru. Menurutnya, butuh waktu lama untuk membuat metode Omnibus dikarenakan banyak pemangku kepentingan lain yang harus didengar selain buruh.
"Bagi pembuat undang-undang sebenarnya butuh waktu lama untuk membuat metode Omnibus karena pemangku kepentingannya banyak," katanya dalam diskusi Transparency International Indonesia, Kamis (15/10).
Bivitri mengingatkan, pemangku kepentingan dalam UU Cipta Kerja bukan cuma serikat buruh. Sebab, UU ini berbicara 78 undang-undang lainnya yang juga punya pemangku kepentingan masing-masing.
"Jadi nelayan, masyarakat adat, bahkan dua hari lalu saya juga bilang notaris juga tidak dilibatkan padahal ada pembentukan PT yang sekarang berubah konsepsinya jadi begitu banyak stake holdernya jangan dikecilkan menjadi cuma satu yaitu serikat buruh," tuturnya.
Sehingga, kata dia, idealnya penyusunan Omnibus Law butuh waktu lama. Banyak yang harus didengar dan konsultasi dengan pemangku kepentingan. Sebab, bila perumus UU hanya di balik meja dan tidak bicara dengan pihak yang terkena dampak akan luput melihat potensi risiko yang ditimbulkan.
"UU Ciptaker ini bicara soal pengelolaan wilayah pesisir misalnya, apa dampaknya untuk mereka, soal tadi bang Faisal (Ekonom Faisal Basri) sempat sebut soal ekspor lobster, apa dampaknya bagi nelayan itu kan perlu digali," ucapnya.
"Kita fokusnya pada ketenagakerjaan terus, dengan itu seakan akan kemudian politisi bilang, oh kami sudah partisipatif salah sendiri kalau serikat buruhnya tidak mau datang, jadi seperti itu ada arogansi juga," tandas pengajar sekolah tinggi hukum Indonesia jentera itu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaKapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya
Kapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.
Baca SelengkapnyaDua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaJanji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaBeredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca Selengkapnya