Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum Nilai Pembuatan UU Cipta Kerja Terburu-buru

Pakar Hukum Nilai Pembuatan UU Cipta Kerja Terburu-buru Bivitri Susanti. ©2018 Merdeka.com/Genantan

Merdeka.com - Ahli Hukum, Bivitri Susanti menilai pembuatan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terlalu terburu-buru. Menurutnya, butuh waktu lama untuk membuat metode Omnibus dikarenakan banyak pemangku kepentingan lain yang harus didengar selain buruh.

"Bagi pembuat undang-undang sebenarnya butuh waktu lama untuk membuat metode Omnibus karena pemangku kepentingannya banyak," katanya dalam diskusi Transparency International Indonesia, Kamis (15/10).

Bivitri mengingatkan, pemangku kepentingan dalam UU Cipta Kerja bukan cuma serikat buruh. Sebab, UU ini berbicara 78 undang-undang lainnya yang juga punya pemangku kepentingan masing-masing.

"Jadi nelayan, masyarakat adat, bahkan dua hari lalu saya juga bilang notaris juga tidak dilibatkan padahal ada pembentukan PT yang sekarang berubah konsepsinya jadi begitu banyak stake holdernya jangan dikecilkan menjadi cuma satu yaitu serikat buruh," tuturnya.

Sehingga, kata dia, idealnya penyusunan Omnibus Law butuh waktu lama. Banyak yang harus didengar dan konsultasi dengan pemangku kepentingan. Sebab, bila perumus UU hanya di balik meja dan tidak bicara dengan pihak yang terkena dampak akan luput melihat potensi risiko yang ditimbulkan.

"UU Ciptaker ini bicara soal pengelolaan wilayah pesisir misalnya, apa dampaknya untuk mereka, soal tadi bang Faisal (Ekonom Faisal Basri) sempat sebut soal ekspor lobster, apa dampaknya bagi nelayan itu kan perlu digali," ucapnya.

"Kita fokusnya pada ketenagakerjaan terus, dengan itu seakan akan kemudian politisi bilang, oh kami sudah partisipatif salah sendiri kalau serikat buruhnya tidak mau datang, jadi seperti itu ada arogansi juga," tandas pengajar sekolah tinggi hukum Indonesia jentera itu.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

Kapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya

Baca Selengkapnya