Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum Kritik Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Dijerat UU Soal Mata Uang

Pakar Hukum Kritik Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Dijerat UU Soal Mata Uang Pasar Muamalah disegel polisi. ©2021 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok. Polisi menjerat Zaim Saidi pasal berlapis terkait aktivitas transaksi tanpa menggunakan rupiah.

Zaim Saidi dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 200 juta.

Penerapan kedua pasal tersebut kepada Zaim Saidi dinilai tak tepat. Alasannya, transaksi jual beli tanpa rupiah tak hanya dilakukan tersangka.

"Pasal 9 UU 1/1946 ini sudah out of date sebenarnya. Jika mau diterapkan secara normatif tidak hanya kasus Zaim Saidi ini saja yang bisa dipidana, tapi juga banyak yang lain," kata Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi kepada merdeka.com, Kamis (4/2).

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi 'barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun."

Menurut dia, saat ini pasal itu sudah tidak cocok digunakan. Sebab aturan penggunaan mata uang dalam Undang-Undang yang dibuat tahun 1946 itu sebagai alat tukar perekonomian belum beragam seperti sekarang.

"Kalau baca ini tidak hanya zaim saja yang harusnya dipidana, tetapi pengelola permainan anak di mal-mal itu juga kena. Praktik seperti zaim ini masih banyak terjadi di Indonesia, menunjukkan bahwa peraturan ini sangat karet dan rentan mengancam siapapun," kata dia.

Menurut Fachrizal, penerapan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juga mendapat banyak kritik karena mengedepankan unsur pindana dibandingkan cara yang lain. Dia menilai tafsir hukum penggunaan Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 masih jadi perdebatan.

"Karena mengedepankan pemidanaan daripada upaya lain, mengingat kita bisa lihat banyak juga lembaga negara yang menggunakan dolar misalnya saat melakukan transaksi," ujar dia.

Oleh sebab itu, dirinya selaku Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), menyarankan agar Zaim Saidi mengajukan judicial riview ke Makamah Institusi (MK) terkait kedua sangkaan pasal, yang saat ini disangkakan kepada Zaim.

"Saran saya, Zaim bisa ajukan JR (Judicial Rivewi) ke MK untuk meminta penafsiran yang update atau mencabut pasal ini. Dia memenuhi persyaratan sebagai orang yang berkepentingan dan dirugikan," imbuhnya.

Zaim Saidi Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, Zaini Saidi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ahmad Zaini kini terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp200 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sejumlah koin dinar dan dirham.

"Ketika penyidik sudah lakukan penangkapan, artinya sudah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan untuk menetapkan saudara ZS sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 9 UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 uu nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Termasuk pengelola penukaran rupiah menjadi alat tukar dinar dan dirham.

"ZS yang merupakan amir Amirat Nusantara dibmana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," jelasnya.

Sejumlah pihak pun menjalani pemeriksaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan pedagangan tersebut, yaitu pengawas, pedagang, dan juga pemilik lapak.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba

Polisi Usut Aset Gembong Murtala Ilyas Diduga Terkait Pencucian Uang Bisnis Narkoba

Murtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Enggak Perang, Kenapa Banyak Utang Beli Alat Perang?

Cak Imin: Enggak Perang, Kenapa Banyak Utang Beli Alat Perang?

Lebih baik negara meminjam uang untuk membeli alat-alat pertanian.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Pantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim

Pantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim

Momen lamaran Putri Isnari DA menjadi sorotan lantaran uang panai yang fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya