Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar hukum: Hak imunitas anggota DPR tak berlaku untuk kasus korupsi

Pakar hukum: Hak imunitas anggota DPR tak berlaku untuk kasus korupsi Pimpinan DPR sikapi status tersangka Setnov. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja memanggil paksa Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa terkait kasus e-KTP meski memiliki hak imunitas. Bahkan, menurutnya, KPK diperbolehkan menahan Setnov jika tidak kooperatif, menghilangkan alat bukti dan berupaya menghalangi proses penyidikan.

"Jangankan pemanggilan paksa, menahan pun tidak ada persoalan," ujar Refly di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11).

Refly menjelaskan, hak imunitas anggota DPR yang diatur dalam pasal 224 ayat 1 UU MD3 memiliki pengecualian. Hak imunitas itu, kata Refly, tidak berlaku jika anggota DPR membuka perkara yang dinyatakan tertutup ke publik dan terlibat tindak pidana khusus seperti korupsi.

"Tapi sekali lagi, hak imunitas tidak pernah berlaku untuk kasus korupsi. Itu perlu dicatat. Hak imunitas tidak pernah berlaku untuk kasus korupsi apalagi kasus korupsi yang disidik oleh KPK," ujarnya.

Oleh karena itu, Refly meminta Setnov untuk memberikan contoh baik dengan hadir dalam pemeriksaan KPK. Setnov disarankan tidak berlindung di balik pasal 245 ayat 1 soal pemanggilan anggota DPR harus seizin presiden atau hak imunitas.

"Menurut saya, seharusnya ketua dpe memberikan contoh yang baik datang ke KPK memberikan keterangan baik sebagai saksi maupun tersangka utk membuat clear masalah ini. Tidak boleh berlindung di balik prosedur dan hak imunitas," ungkapnya.

Setnov melalui tim kuasa hukumnya menyatakan bakal terus mangkir dari panggilan KPK sampai MK mengeluarkan putusan atas gugatan uji materi UU KPK. Refly menegaskan berdasarkan prosedur di MK, KPK tetap bisa menyidik Setnov meski uji materi UU KPK masih diuji dan belum keluar putusan.

"Jadi kalau undang undang itu memberikan hak secara clear kepada KPK untuk bisa memanggil seorang tersangka bahkan menahan tersangka, sebelum undang-undang itu dibatalkan eksistensinya maka itu tetap bisa digunakan," tandasnya.

"Kalau misalnya pihak Setya Novanto dalam hal ini membangkang. Maka KPK bisa melakukan upaya paksa. Termasuk menahan. Sampai ada putusan MK yang menyatakan pasal itu tidak berlaku," tukas Refly.

Diketahui, Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK sampai ada putusan dari MK terkait judicial review yang baru saja dilaporkan terkait UU KPK.

Menurutnya, keputusan ini sama dengan KPK yang menolak hadir dalam rapat Pansus hak Angket KPK. Alasannya karena KPK menunggu putusan dari MK terkait ke keabsahan Pansus Angket KPK.

"Mereka kan selalu mengabaikan panggilan pansus dengan alasan menunggu putusan MK baru mereka akan menentukan sikap akan memenuhi panggilan daripada pansus atau tidak. Kami juga sekarang mengatakan bahwa klien kami akan menunggu putusan MK untuk menentukan sikap," jelasnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
DPR Setuju KPK Gelar Forum Pemberantasan Korupsi untuk Capres

DPR Setuju KPK Gelar Forum Pemberantasan Korupsi untuk Capres

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi nama acara tersebut Paku Integritas.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis

Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024

Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024

Hak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya