Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar hukum diminta ikut 'pelototi' pembahasan revisi UU KUHP di DPR

Pakar hukum diminta ikut 'pelototi' pembahasan revisi UU KUHP di DPR Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah melakukan pembahasan revisi KUHP dan KUHAP. Pembahasan sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini belum menemukan hasil.

Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Mukammad Ismak menyayangkan molornya revisi UU KUHP dan KUHAP. Pembahasan ini dirasa penting karena berkaitan langsung dengan pedoman penegakan hukum di Negeri ini.

"Apa kabar revisinya KUHP? Ini harus ada ujungnya karena berbicara bagaimana membangun hukum di negeri ini," ujar Ismak dalam rilisnya kepada merdeka.com, Sabtu (31/7).

Ismak mengajak, seluruh praktisi hukum, pakar hukum menyoroti berlangsungnya pembahasan revisi KUHP dan KUHAP yang tengah dibahas pemerintah dan DPR. Tidak terkecuali alumni hukum Unhas harus bisa berperan dalam mewarnai dinamika hukum nasional. Kepakaran yang dimiliki haruslah bisa menjadi sarana untuk berkontribusi aktif dalam membangun bangsa dan kehidupan sosial. Mengkaji kebijakan negara dan mengawal setiap regulasi yang lahir di negeri ini.

"Kebijakan negara, khususnya yang bersentuhan dengan hukum harus jadi perhatian. Kedisiplinan hukum, dan tumpang tindihnya hukum juga perlu dikaji, dan diberi solusi," kata dia.

Alumni Unhas menggelar rapat kerja untuk merumuskan sejumlah program dan rekomendasi untuk pemerintah di Hotel Radtop and Convention Center Jakarta.

Selain tentang isu KUHP, juga dibahas sejumlah masalah strategis nasional di antaranya tentang penerapan UU Pendidikan Tinggi yang memungkinkan pihak kampus mengeluarkan sertifikat profesi.

Ketua Panitia, Siking Suriyadi mengatakan, acara rapat kerja yang melahirkan sejumlah rekomendasi tersebut diawali dengan halal bihalal dan pengkuhan pengurus IKA FH Unhas se Jabodetabek.

"Ini langkah awal untuk ikut terlibat dalam membantu pemerintah membangun kehidupan masyarakat yang tertib hukum," tegasnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya