Pakar hukum diminta ikut 'pelototi' pembahasan revisi UU KUHP di DPR
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah melakukan pembahasan revisi KUHP dan KUHAP. Pembahasan sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini belum menemukan hasil.
Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Mukammad Ismak menyayangkan molornya revisi UU KUHP dan KUHAP. Pembahasan ini dirasa penting karena berkaitan langsung dengan pedoman penegakan hukum di Negeri ini.
"Apa kabar revisinya KUHP? Ini harus ada ujungnya karena berbicara bagaimana membangun hukum di negeri ini," ujar Ismak dalam rilisnya kepada merdeka.com, Sabtu (31/7).
Ismak mengajak, seluruh praktisi hukum, pakar hukum menyoroti berlangsungnya pembahasan revisi KUHP dan KUHAP yang tengah dibahas pemerintah dan DPR. Tidak terkecuali alumni hukum Unhas harus bisa berperan dalam mewarnai dinamika hukum nasional. Kepakaran yang dimiliki haruslah bisa menjadi sarana untuk berkontribusi aktif dalam membangun bangsa dan kehidupan sosial. Mengkaji kebijakan negara dan mengawal setiap regulasi yang lahir di negeri ini.
"Kebijakan negara, khususnya yang bersentuhan dengan hukum harus jadi perhatian. Kedisiplinan hukum, dan tumpang tindihnya hukum juga perlu dikaji, dan diberi solusi," kata dia.
Alumni Unhas menggelar rapat kerja untuk merumuskan sejumlah program dan rekomendasi untuk pemerintah di Hotel Radtop and Convention Center Jakarta.
Selain tentang isu KUHP, juga dibahas sejumlah masalah strategis nasional di antaranya tentang penerapan UU Pendidikan Tinggi yang memungkinkan pihak kampus mengeluarkan sertifikat profesi.
Ketua Panitia, Siking Suriyadi mengatakan, acara rapat kerja yang melahirkan sejumlah rekomendasi tersebut diawali dengan halal bihalal dan pengkuhan pengurus IKA FH Unhas se Jabodetabek.
"Ini langkah awal untuk ikut terlibat dalam membantu pemerintah membangun kehidupan masyarakat yang tertib hukum," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaJanji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca Selengkapnya