Pakai sabu, anggota DPRD terancam 15 tahun penjara
Merdeka.com - Anggota DPRD Labuhan Batu, Sumatera Utara, Hidayat Hasibuan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Politikus Partai Hanura ini didakwa menggunakan sabu-sabu. Hidayat diadili bersama temannya, Hermayadi Basuki Siagian.
"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan, Rabu (10/10).
Dalam dakwaan terungkap bahwa Hidayat dan Hermayadi tertangkap tangan saat menyabu di Mess Pemkab Labuhan Batu, Jalan HM Jhoni, Medan, Kamis (17/5). Mereka ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Penangkapan Hidayat dan Hermayadi bermula dari kedatangannya ke Mess Pemkab Labuhan Batu di Jalan HM Jhoni, Medan. Di sana, dia langsung memesan kamar No 8 dan memanggil Hermayadi dan mengajaknya membeli sabu-sabu.
Hidayat dan Hermayadi kemudian membeli sabu-sabu di Kampung Kubur seharga Rp 600 ribu. Setelah kembali ke Mess Pemkab Labuhan Batu, mereka bersama-sama menggunakan narkotika itu.
Petugas yang sudah mendapat informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di kamar Nomor 8 di lantai I Mess Labuhan Batu, langsung melakukan penggerebekan.
Setelah berhasil masuk, petugas melihat benda mencurigakan di atas meja. Hidayat sempat berupaya merebut benda-benda itu. Namun petugas berhasil mengamankan 0,35 gram sabu-sabu, alat isap dan cutter yang kemudian dijadikan barang bukti. Hidayat dan Hermayadi dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolda Sumut.
Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan pun mengingatkan Hermayadi untuk didampingi pengacara seperti Hidayat. "Ancaman hukuman Anda di atas 15 tahun, Anda harus didampingi penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan.
Namun, Hermayadi menyatakan tidak mampu membayar penasihat hukum. Akhirnya, hakim pun menunjuk pengacara yang ditunjuk Hidayat untuk menjadi penasihat hukumnya.
Di penghujung sidang dakwaan, kedua terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menyatakan eksepsi terdakwa akan didengarkan Kamis (18/10).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaHeboh Capres Prabowo Subianto Buka Baju di Atas Panggung Saat Konser Dewa19, Langsung Tos Tangan ke Ahmad Dhani
Calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto hadir dalam acara konser Dewa 19, ikut nyanyi di atas panggung dan membuka bajunya untuk dilempar ke penonton.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anak Buah Eddy Hiariej Ancam Polisikan Helmut Hermawan Gara-Gara Tak Hadiri Sidang Gugatan
Sidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaJelang Debat Pertahanan, Sekjen PDIP: Apa Prestasi Prabowo Sebagai Menhan?
Gagasan yang digaungkan oleh Ganjar Pranowo berbeda dengan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPrabowo Puji Meutya Hafid Lebih Paham Isu Pertahanan saat Kampanye di Sumut, Sindir Anies?
Prabowo menilai Meutya sebagai pimpinan Komisi I DPR sangat paham dengan isu-isu pertahanan ketimbang pihak lain.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca Selengkapnya