Pajak Kendaraan Mobil Dinas yang Dicuci Risma Disorot Netizen, Ini Faktanya
Merdeka.com - Aksi Menteri Sosial Tri Rismaharini mencuci mobil dinas viral di media sosial. Yang menjadi sorotan adalah pelat merah mobil tersebut diduga nunggak pajak.
Pengamat Transportasi, Darmaningtyas mengatakan kendaraan berpelat merah termasuk kendaraan TNI dan Polri tidak dikenakan pajak.
"Setahu saya dalam ketentuan yang berlaku, mobil berpelat merah memang tidak dikenakan pajak," ujar Darmaningtyas saat diwawancarai merdeka.com pada (2/3).
Menurut Darmaningtyas, kendaraan berpelat merah tetap harus membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas yang jumlahnya kurang dari Rp150.000.
Reporter Magang: Alya Fathinah
"Tetapi, mereka tetap membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas yang biasanya sekitar sebesar Rp143.000 pertahun," tambahnya.
Meskipun tidak membayar pajak, tetapi masa berlaku mobil pelat nomor merah sama seperti mobil lainnya yakni lima tahun.
"Jadi setiap 5 tahun harus diperbaharui (nomor pelatnya)," tambahnya.
Mobil Pelat Merah Dikenakan Pajak 0,5 persen
Terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Secara lebih detail tertulis pada Pasal 6 Ayat (3) yang berbunyi tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri, Pemerintah Daerah ditetapkan paling rendah sebesar 0,5 persen dan paling tinggi sebesar 1 persen.
Humas Pajak DKI Jakarta menjelaskan, kendaraan berpelat merah milik pemerintah DKI Jakarta dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.
"Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa tarif PKB untuk TNI/Polri, Pemerintah Pusat dan Daerah ditetapkan sebesar 0.5 persen," ujarnya.
Dia juga memberikan tata cara perhitungannya dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
"Cara perhitungannya yaitu dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak, di mana dasar pengenaan pajak PKB adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot (Pasal 6 Perda 8 Tahun 2010)," tambahnya.
Sebelumnya, dunia maya kembali dihebohkan dengan aksi mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Video ini sendiri diunggah oleh salah satu pengguna twitter. Terlihat dalam video, Risma menggunakan kemeja putih, lengkap sepatu boots dan tengah menyiram menggunakan selang ke mobil kelir hitam.
Ia tengah mencuci salah satu mobil di sebuah lahan parkir. Namun, ada yang membuat salah fokus.
Warganet malah menyoroti mobil pelat merah yang dicuci Risma masih menunggak pajak.
Terlihat dari kaleng pelat nomor B 1540 PQS yang sudah lewat jatuh tempo, yakni 3 Agustus 2022.
Komentar Warganet
Beragam tanggapan dari netizen kemudian menghiasi video tersebut. Salah satunya, seperti komentar dari salah satu warganet, "masih banyak pr yg harus dikerjakan, segabut itu sampe nyuci mobil di situ?," buka komentar netizen.
"Pantes hujan mulu tiap malem," tambah salah satu netizen.
"Silakan saja nyuci mobil nyuci baju nyuci motor atau nyuci apapun sendiri tp ngapain musti dividiokan trus diuplaod coba???," pungkas warganet.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'
Tak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.
Baca SelengkapnyaViral Momen Pengendara Mobil Papasan dengan Harimau Sumatra di Jalan Raya, Warganet Ikut Deg-degan
Ia lantas memilih untuk memberhentikan mobilnya dan membiarkan harimau untuk menyebrangi jalanan tersebut.
Baca SelengkapnyaViral Pose Dua Jari dari Mobil Kepresidenan di Jateng, Ini Respons PDIP
Hasto menilai jika mobil Kepresidenan seharusnya dipakai untuk kepentingan rakyat dan negara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Viral Aksi Pengendara Mobil Nekat Terobos Trotoar karena Jalan Utama Ditutup, Bikin Geleng Kepala
Pengendara mobil mewah ini nekat terobos trotoar karena jalan utama ditutup.
Baca SelengkapnyaMobil Pajeronya Diserempet Truk Ugal-ugalan Hingga Lecet, Balasan Wanita Pemilik Mobil Bikin Geleng-geleng
Viral video Pajero baru 2 bulan diserempet truk ugal-ugalan di jalan. Sikap pengemudi emak-emak jadi sorotan
Baca SelengkapnyaViral Momen Pengendara Mobil Nekat Terobos Jalanan Banjir Meski Sudah Diingatkan Warga, Begini Aksinya
Mobilnya seketika mogok akibat nekat terobos jalanan yang banjir.
Baca SelengkapnyaViral Pemotor Nekat Terobos Iring-iringan Mobil Jokowi di Jogja, Aksinya Bikin Geram
Meskipun berhasil lolos dari kecelakaan, namun aksi pria itu sukses membuat geram petugas kepolisian yang sedang berjaga.
Baca SelengkapnyaDalih Kadinkes Jember soal Viral Ibu Melahirkan di Pinggir Jalan Usai Ditolak Bidan Desa & Prosedur Ambulans yang Berbelit-belit
Peristiwa miris tersebut viral di media sosial, ibu yang hendak melahirkan di Jember malah ditolak bidan desa
Baca SelengkapnyaKenali, Ini Cara Bedakan Pelat Mobil Dinas TNI Asli dan Palsu Jangan Terkecoh
Jangan sampai terkecoh, ini cara membedakan pelat mobil dinas TNI yang asli dan palsu
Baca Selengkapnya