Otak Perampokan & Pembunuhan Driver Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada Akbar Alfarizi (34), otak perampokan dan pembunuhan driver online Sofyan (44). Terdakwa dianggap orang yang merencanakan, mengajak tiga pelaku lain dan mengeksekusi korban.
JPU Purnama Sofyan mengungkapkan, terdakwa melanggar Pasal 340 ayat 23 KUHP tentang pembunuhan berencana. Aksinya terbilang sadis, terlebih melibatkan salah satu pelaku yang masih di bawah umur.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP dan dituntut hukuman pidana mati," ungkap Purnama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (16/1).
Dari fakta persidangan, terdakwa sengaja mengincar driver online dan dua kali gagal sebelum menimpa korban. Perampokan dan pembunuhan itu bertujuan memiliki mobil dan barang berharga milik korban.
"Terdakwa merencanakan perbuatan secara matang dan mengajak tiga pelaku lain," ujarnya.
Sebelum sidang ditunda, Ketua Majelis Hakim Efrata mengizinkan terdakwa menyampaikan pledoi atas tuntutan pada sidang pekan depan atau 23 Januari 2020. Terdakwa pun bersedia dan menyiapkan nota pembelaan.
"Sidang pekan depan diagendakan penyampaian pembelaan," kata hakim.
Diberitakan sebelumnya, mayat Sofyan ditemukan di areal perkebunan sawit di Desa Muara Lakitan dan Kanan Dapun, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel, Selasa (13/11). Dia dilaporkan hilang oleh istrinya ke Polda Sumsel, Selasa (30/10).
Keberadaan driver Grabcar itu tak diketahui lagi usai mengantar orderan dari kawasan KM5 menuju KFC Simpang Bandara Palembang sehari sebelumnya. Dari hasil penyelidikan polisi, korban ditumpangi empat orang yang menggunakan akun seorang perempuan yang tidak dikenal para pelaku.
Dalam perjalanan, korban dicekik dan dihujani pukulan hingga tewas. Dia dan mobilnya dibawa kawanan pelaku ke arah Musi Rawas Utara.
Polisi telah meringkus tiga pelaku, yakni FR (16) yang sudah divonis 10 tahun penjara, serta Ridwan (42) dan Acundra (21). Ketiga tersangka mengaku diajak Akbar merampok sopir angkutan online dan sengaja datang ke Palembang dari kampungnya di Musi Rawas Utara. Acundra dan Ridwan dijatuhi hukuman mati, sedangkan FR 10 tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut kisah perjuangan driver ojek online banting tulang setiap hari demi lulus jadi Sarjana.
Baca SelengkapnyaPengemudi ojek online ini punya alasan tersendiri mengapa ia menolak dibayar.
Baca SelengkapnyaModus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaGuna menyambung hidup putra-putrinya, pria tersebut banting tulang menjadi pengemudi ojek online.
Baca SelengkapnyaDia bertemu penumpang wanita cantik asal Inggris yang begitu ramah.
Baca SelengkapnyaDengan kata-kata driver muda, Anda akan diajarkan untuk tak terlalu terburu-buru, berpikir secara matang dan merangkul perubahan dengan bijak pula.
Baca SelengkapnyaSeorang driver ojol di Surabaya, Jawa Timur harus menjadi korban oknum tak bertanggung jawab. Ia tertipu oleh orderan fiktif dalam jumlah cukup besar.
Baca SelengkapnyaWanita ini kaget saat melihat rumah pengemudi ojol.
Baca Selengkapnya