Orasi massa 299: Yang berperan membangkitkan PKI bagian anggota DPR
Merdeka.com - Ribuan massa dari berbagai elemen telah mendatangi Gedung DPR/MPR RI untuk menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), dan juga bangkitnya PKI.
"Kenapa kita demo di DPR untuk menolak bangkitnya PKI karena yang berperan membangkitkan PKI bagian anggota DPR. Yang tulis bangga jadi anak PKI," kata Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Ma'arif, memberikan orasi dalam Aksi yang disebut 299, di atas mobil komando, Jumat (29/9).
Slamet mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan dokumen kepada DPR mengenai gerakan PKI. Dokumen ini dimaksudkan agar DPR membersihkan oknum PKI yang menurut Slamet berada di dalam lembaga legislatif tersebut.
"Anggota DPR yang mencoba mencabut TAP MPRS NO 25 1966 tentang pembubaran PKI merupakan pendukung partai komunis tersebut. Siapapun anggota DPR, catat baik-baik dari Partai manapun yang coba mencabut kembali TAP MPRS adalah musuh umat Islam. Kalau ada partai yang cabut TAP MPRS berarti partai PKI. Diam atau lawan?" jelasnya.
Seperti diketahui, dalam aksi ini pihak kepolisian menurunkan sebanyak 20 ribu personel untuk amankan aksi yang bernama 299.
"Ada 20.000 personel yang telah kita siapkan untuk pengamanan kegiatan ini. Jadi masyarakat enggak usah khawatir ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Komplek Parlemen, Senayan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Klarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.
Baca SelengkapnyaJenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya
Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnya196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca Selengkapnya