Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Orang Kabur Karantina akan Dibawa Kembali ke Lokasi Isolasi Terpusat

Orang Kabur Karantina akan Dibawa Kembali ke Lokasi Isolasi Terpusat Kamar Isolasi Pasien Covid-19 di Graha Wisata TMII Penu. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pelanggar aturan karantina akan dibawa ke tempat karantina terpusat. Jika pelanggar tidak kooperatif akan dikenakan sanksi pidana.

Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.

"Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12).

Pengetatan pengawasan oleh Satgas karantina dilakukan dengan cara memberikan syarat ketat bagi warga yang menjalani masa karantina.

"Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," ucap Wiku.

Langkah ini sebagai upaya pemerintah dalam perbaikan aturan karantina sekaligus mencegah meluasnya penularan dari segala mutasi virus.

Seiring perbaikan, Wiku menyampaikan bahwa penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir.

Wiku mengingatkan kembali tujuan karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah dengan prosedur khusus.

Wiku menambahkan, pengetatan masa karantina dan kebijakan berlapis seperti pelaksanaan testing merupakan upaya efektif dalam pengendalian Covid-19.

"Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron," tandas Wiku.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyediakan lokasi isolasi terpusat dengan ketentuan; bagi warga negara Indonesia yang mencakup PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan tugas, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Bagi WNI yang melakukan perjalanan luar negeri dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Berikut daftar hotel dengan biaya mandiri yang dapat dijadikan lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri;

Arcadia By Harison

Zuri Expre ss Mangga D

Hotel Shangri-la

Holiday In Expres Pluit

Mercure Jkt G Subroto

Whydam Casablanca

JS Luwansa

Mercure Jkt Batavia

Novotel Gajah Mada

Grand Hyatt Jakarta

Grand Sahid Jaya Jkt

Kempinski Jakarta

Mandarin Oriental

Sahid Jaya L Cikarang

The Ritz-Carlton Jkt

Best Western Kmyrn

Java Palace Cikarang

Harris S Puri Mansion

Orchardz Jayakarta

Fairmont Jakarta

G Mercure Kemayoran

Raffles Jakarta

Novotel Tangerang

Mercure Kota

Holiday In Gajah Mada

Hotel Borobudur

FM7 Jakarta Airport

Bandara Internasional

Swiss Bell Simatupang

Grand Mella Jakarta

Mulia Hotel Jakarta

Aryaduta Hotel Jakarta

Fave Bandara

Airport by Topotels

Novotel Mangga Dua

Blue Sky Petamburan

Ayana Mid Plaza

Yello Harmoni Jakarta

The Mayflower-Marriot Executive

The Sultan Hotel & Residence

Pullman Jakarta

Grand Mercure Harmoni

Holiday Inn Wahid Hasyim

Sahid Mutiara Karawaci

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kebakaran di Kalideres Jakarta Barat, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran di Kalideres Jakarta Barat, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran di Kalideres Jakarta Barat, itu mengakibatkan satu orang merenggang nyawa dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati

Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati

Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.

Baca Selengkapnya
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Kipang Kacang, Kudapan Asli Pariaman yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda

Mencicipi Kipang Kacang, Kudapan Asli Pariaman yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda

Kudapan dari Pariaman ini terbuat dari kacang tanah yang dicampur dengan gula aren dan kerap dijadikan oleh-oleh.

Baca Selengkapnya