Orang Kabur Karantina akan Dibawa Kembali ke Lokasi Isolasi Terpusat
Merdeka.com - Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pelanggar aturan karantina akan dibawa ke tempat karantina terpusat. Jika pelanggar tidak kooperatif akan dikenakan sanksi pidana.
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.
"Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12).
Pengetatan pengawasan oleh Satgas karantina dilakukan dengan cara memberikan syarat ketat bagi warga yang menjalani masa karantina.
"Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," ucap Wiku.
Langkah ini sebagai upaya pemerintah dalam perbaikan aturan karantina sekaligus mencegah meluasnya penularan dari segala mutasi virus.
Seiring perbaikan, Wiku menyampaikan bahwa penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir.
Wiku mengingatkan kembali tujuan karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah dengan prosedur khusus.
Wiku menambahkan, pengetatan masa karantina dan kebijakan berlapis seperti pelaksanaan testing merupakan upaya efektif dalam pengendalian Covid-19.
"Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron," tandas Wiku.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyediakan lokasi isolasi terpusat dengan ketentuan; bagi warga negara Indonesia yang mencakup PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan tugas, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Bagi WNI yang melakukan perjalanan luar negeri dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.
Berikut daftar hotel dengan biaya mandiri yang dapat dijadikan lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri;
Arcadia By Harison
Zuri Expre ss Mangga D
Hotel Shangri-la
Holiday In Expres Pluit
Mercure Jkt G Subroto
Whydam Casablanca
JS Luwansa
Mercure Jkt Batavia
Novotel Gajah Mada
Grand Hyatt Jakarta
Grand Sahid Jaya Jkt
Kempinski Jakarta
Mandarin Oriental
Sahid Jaya L Cikarang
The Ritz-Carlton Jkt
Best Western Kmyrn
Java Palace Cikarang
Harris S Puri Mansion
Orchardz Jayakarta
Fairmont Jakarta
G Mercure Kemayoran
Raffles Jakarta
Novotel Tangerang
Mercure Kota
Holiday In Gajah Mada
Hotel Borobudur
FM7 Jakarta Airport
Bandara Internasional
Swiss Bell Simatupang
Grand Mella Jakarta
Mulia Hotel Jakarta
Aryaduta Hotel Jakarta
Fave Bandara
Airport by Topotels
Novotel Mangga Dua
Blue Sky Petamburan
Ayana Mid Plaza
Yello Harmoni Jakarta
The Mayflower-Marriot Executive
The Sultan Hotel & Residence
Pullman Jakarta
Grand Mercure Harmoni
Holiday Inn Wahid Hasyim
Sahid Mutiara Karawaci
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebakaran di Kalideres Jakarta Barat, Satu Orang Meninggal Dunia
Kebakaran di Kalideres Jakarta Barat, itu mengakibatkan satu orang merenggang nyawa dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati
Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca SelengkapnyaMeninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang
Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaDahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaKereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal
Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca SelengkapnyaMencicipi Kipang Kacang, Kudapan Asli Pariaman yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda
Kudapan dari Pariaman ini terbuat dari kacang tanah yang dicampur dengan gula aren dan kerap dijadikan oleh-oleh.
Baca Selengkapnya