Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Operasi Zebra 2022 Digelar Hari Ini hingga 16 Oktober, Polisi Bisa Tilang Manual

Operasi Zebra 2022 Digelar Hari Ini hingga 16 Oktober, Polisi Bisa Tilang Manual Operasi Zebra Jaya 2021. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) menggelar Operasi Zebra hingga dua pekan mendatang. Terhitung, hari ini 3-16 Oktober nanti.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tidak akan ada pemeriksaan langsung di jalan, seperti yang biasa terjadi dalam operasi zebra 2022.

"Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada," katanya seperti dikutip Antara.

Meski demikian, ia menegaskan penindakan di jalan akan dilakukan secara situasional. Seperti jika ada pengendara yang mengebut atau tertangkap tangan.

"Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan terakhir," katanya.

"Misalnya ada yang tertangkap tangan ugal-ugalan, yang begitu ya tetap kita tindak secara manual," sambungnya.

ETLE

Dengan tidak berkonsentrasi kepada tilang manual, Operasi Zebra 2022 kali ini akan bertumpu terhadap ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

Kamera ETLE diketahui terbagi dalam dua jenis, yakni statis dan mobile. Etle statis adalah kamera yang dipasang di sejumlah titik tertentu.

Sedangkan, ETLE mobile dipasang di mobil patroli dan dipegang petugas di lapangan, termasuk saat Operasi Zebra 2022.

Pelanggaran Utama Operasi Zebra

1. Melawan arus lalu lintas

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan

2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang

Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

5. Mengemudi menggunakan ponsel

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

6. Berkendara dipengaruhi alkohol

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

7. Melebihi batas kecepatan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

8. Tidak memiliki SIM

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp1 juta/penjara maksimal 4 bulan

9. Kendaraan tanpa STNK

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

10. Melanggar marka jalan/bahu jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

14. Penertiban kendaraan pakai pelat dinas/rahasia

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Polisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat

Polisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Siap Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 Maret, Sasar 11 Pelanggaran Ini

Polisi Siap Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 Maret, Sasar 11 Pelanggaran Ini

Pelaksanaan akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi

Polisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi

Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024

Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024

Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya
86.437 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Pelanggar Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm SNI

86.437 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Pelanggar Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm SNI

Polri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya