Operasi pekat, Polres Bekasi ciduk 36 pengedar & barbuk 47 kg ganja
Merdeka.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap 36 tersangka penyalahgunaan narkoba selama operasi penyakit masyarakat (pekat) Jaya selama dua pekan (26 Juli-9 Agustus). Dari semua tersangka itu, tiga diantaranya merupakan residivis, dan seorang perempuan.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Widjonarko mengatakan, para tersangka ditangkap di berbagai wilayah di Kota Bekasi. Adapun, mayoritas pelaku merupakan pengedar narkoba mulai dari ganja dan sabu-sabu, serta ekstasi.
"Ada 10 lokasi penangkapan terhadap para tersangka," ujar Widjonarko, Jumat (11/8).
Lokasi penangkapan tersebut antara lain, Apartemen Center Poin, Mustikajaya, Summarecon Mal Bekasi, Kranji, Bekasi Barat, Jatiranggong, Jatisampurna, GOR Bekasi, samping tempat karaoke, Bekas Selatan, dan Pekayon Jaya.
Dari hasil penangkapan para tersangka yang mayoritas merupakan pengedar narkoba tersebut, kata dia, penyidik menyita barang bukti berupa 47,74 kilogram ganja, 63 gram sabu-sabu, dan 2 butir ekstrasi.
"Pemilik ganja 47 kilogram adalah residivis kasus yang sama," ujarnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Narkotika, ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaSatu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPuluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaDaftar Lokasi Pesta Kembang Api Gratis di Malam Tahun Baru di Jakarta dan Bekasi
Untuk menyaksikan kemeriahan pergantian tahun dapat Anda rasakan di beberapa titik, secara gratis.
Baca SelengkapnyaMirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaBikin Tercengang, Harga Rompi Ojek Gunung Muria Capai Ratusan Juta
Aneh tapi nyata, harga jaket ojek di Gunung Muria sentuh angka ratusan juta per setel. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaPengakuan Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya Pakai Pisau saat Tidur Karena Dapat Bisikan Gaib
Ibu di Bekasi tega menikam anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun karena bisikan gaib.
Baca Selengkapnya