Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman temukan modus baru pungli Satpol PP saat tertibkan PKL

Ombudsman temukan modus baru pungli Satpol PP saat tertibkan PKL penertiban pkl stasiun tebet. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ombudsman telah merilis temuan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap penertiban pedagang kaki lima. Ombudsman menemukan adanya modus baru yang dilakukan.

Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, modus baru yang diduga dilakukan oleh Satpol PP yakni dengan adanya keterlibatan preman setempat. Hal ini disampaikannya di kantor Ombudsman Republik Indonesia.

"Ada modus baru yang muncul karena mungkin malu kali jadi dipungut oleh preman. Itu situasinya," ungkap Adrianus, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).

Temuan itu diakuinya sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, ujar Adrianus, pihaknya tidak memiliki wewenang lebih lanjut atas temuan yang dimiliki. Mengingat Ombudsman hanya berfungsi sebagai pengawas eksternal lembaga pelayanan pemerintah dan bersifat sebagai pengingat, bukan penegak hukum.

Lebih lanjut, dia menegaskan temuan yang disampaikan penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP tidak semata-mata mendiskreditan upaya pemerintah dalam menata tata kota. Namun, imbuhnya, adanya temuan tersebut sebagai indikasi Satpol PP tidak menjalankan Perda yang mengatur tata tertib kota.

"Kita desak pemerintah untuk memerintahkan Satpol PP membersihkan PKL-PKL dari tempat yang tidak semestinya. Itu poin kami dari kajian yang kami temukan," ujarnya.

Adrianus juga meminta kepada seluruh Satpol PP agar melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. "Ya Satpol PP harus menegakan Perda yang seharusnya dijalankan," tandasnya.

Sementara itu, fungsi dan tugas Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 5 Nomor 6 Tahun 2010 yang berbunyi 'Satpol PP berfungsi untuk menegakan Perda dan ketentuan Kepala Daerah'.

Perda yang dimaksud di sini adalah Perda Nomor 8 Pasal 25 Tahun 2007 yang berbunyi 'setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum diluar dari ketentuan yang ditetapkan'.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu

Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu

Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu

Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu

Cak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Berkali-kali Ketahuan Pungli, Pos Polisi Langsung Diubah Jenderal Polri jadi Kantor Provos

Berkali-kali Ketahuan Pungli, Pos Polisi Langsung Diubah Jenderal Polri jadi Kantor Provos

Jenderal polisi berani ubah pos lantas jadi kantor provos usai kerap jadi ladang pungli anggota. Ini sosoknya.

Baca Selengkapnya