Ombudsman Temukan Maladministrasi Dalam Menetapkan DPO Joko Tjandra
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan terjadi dugaan maladministrasi saat proses eksekusi terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) setelah ditetapkan sebagai dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Maladministrasi itu terjadi di empat institusi sekaligus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi maladministrasi," kata Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), lewat keterangan tertulis, Rabu (7/10).
Adrianus mengatakan, maladministrasi itu pertama terjadi di Kejaksaaan Agung (Kejagung). Kedua di Polri. Ketiga di Pengadilan Jakarta Selatan dan keempat Kementerian Hukum dan HAM.
Adrianus menjelaskan, maladministrasi di Kejaksaan Agung berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Kemudian pada Polri, maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang.
"Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut," ujar dia.
Atas temuan ini, Adrianus menegaskan, Ombudsman akan meminta dilakukannya tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Kami minta pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat Daftar DPO dan Red Notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi, sinergitas dan koordinasi antar masing-masing instansi Penegak Hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan, dan kami akan pantau pelaksanaannya dalam waktu 30 hari," kata Adrianus.
Sebagai informasi, temuan Ombudsman ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Serangkaian permintaan keterangan dilakukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli dilakukan mulai bulan Juli hingga Agustus 2020.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap
Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Reaksi Jokowi soal Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaOTT di Sidoarjo Terkait Dugaan Pemotongan Pembayaran Insentif Pajak & Retribusi Daerah, 10 Orang Diamankan
Sebagian yang diamankan merupakan aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Sosok Menko Polhukam Pengganti Mahfud MD
Jokowi akhirnya mengungkap sosok pengganti Mahfud MD untuk mengisi jabatan Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaDjarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah
Djarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca SelengkapnyaPersekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya
Polisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca Selengkapnya6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca Selengkapnya