Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman: Temuan Malaadministrasi Kasus Novel Baswedan Sudah Ditangani Polri

Ombudsman: Temuan Malaadministrasi Kasus Novel Baswedan Sudah Ditangani Polri Novel Baswedan. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala, menyatakan temuan malaadministrasi saat penyelidikan kasus Novel Baswedan sudah tak ada lagi. Menurutnya, Polri sudah melakukan perbaikan setelah pihaknya melayangkan surat atas temuan tersebut.

"Mindik (administrasi penyidikan) menengarai ketidaktepatan penulisan, nomor, dan sebagainya sudah ada perbaikan. Tim pakar juga telah dibentuk Polri," ujarnya di Gedung ORI, Jakarta, Rabu (16/1).

Adrianus menambahkan, temuan malaadministrasi setelah melihat empat aspek. Di antaranya penundaan berlarut penanganan perkara, efektivitas SDM, pengabaian petunjuk dari Novel, dan administrasi penyidikan.

Keempat aspek tersebut, kata Adrianus, sudah ditangani Polri dengan membentuk tim pakar untuk menindak lanjuti penanganan kasus. Dari pembentukan tersebut, dia berharap kasus teror yang menimpa Novel Baswedan bisa terungkap.

"Polri sudah benar, tetapi prosesnya harus bisa mengungkap kasus," ujarnya.

Selain itu, Adrianus menilai penetapan masa kasus perlu dilakukan untuk menciptakan penyelidikan yang progresif. Namun, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Walaupun masa tugas itu diakhiri dengan tertangkapnya tersangka, sebaiknya musti ada batas waktu. Namun, kami serahkan kepada kepolisian mengenai apa yang lebih bagusnya," katanya menandaskan.

Penyidik Perlu Bertemu dengan Novel Secara Formal

Sementara itu, Adrianus mengungkap, Polri sudah melakukan pemanggilan terhadap korban teror penyiraman air keras, Novel Baswedan secara formal. Namun yang bersangkutan belum bisa hadir yang kemudian menjadi pertimbangan Polri melakukan pendekatan informal.

"Tim pakar dibentuk dan mengadakan rapat. Secara informal juga mempersiapkan kondisi Pak Novel agar bertemu dengan penyidik, tapi belum terealisasi (pertemuannya)," ujar dia.

Adrianus menegaskan, pihaknya tidak mendesak Polri untuk melakukan tindakan atau kebijakan tertentu terkait kasus Novel. Dia menilai, seluruh langkah yang diambil Polri dilakukan atas pertimbangan dari isi berita acara.

"Kami, tidak mendesak pilihan apapun. Semuanya tertuang dalam berita acara dan kemudian menjadi pertimbangan polri menangani kasus," katanya.

Respon positif yang dilakukan Polri, hendakanya dilanjutkan dengan adanya pembicaraan anatar penyidik dan Novel Baswedan. Sehingga penaganan kasus dapat berjalan dengan lancar.

"Mungkin dengan adanya satu aransemen baru ini, mudah-mudahan Pak Novel mau bicara. Ada kepentingan dari penyidik soal keterangan tambahan dari korban, karena ada beberapa rekomendasi dari Ombudsman, Komnas HAM, dan lain lain," tegas dia.

Reporter: Rifqi Aufal SutisnaSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa

Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa

Menurutnya hal ini menjadi kepedulian dan keberpihakan Polri untuk memberikan ruang kesempatan untuk bekerja dan mengabdi sebagai anggota Polri

Baca Selengkapnya
Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan

Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan

Polisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya