Ombudsman: Salah Tata Kelola Akibatkan Nakes di Medan Belum Terima Insentif
Merdeka.com - Ombudsman Perwakilan Sumut menyebutkan terjadinya kesalahan dalam tata kelola keuangan dilakukan Pemkot Medan mengakibatkan tenaga kesehatan (nakes), baik Dinas Kesehatan maupun RSUD dr Pirngadi, belum menerima insentif Covid-19 selama sembilan bulan terakhir.
"Dari proses pemeriksaan tadi, kita semakin melihat titik terang. Tergambar ada kesalahan dalam tata kelola manajemen keuangan, dan menjadi penyebab insentif para nakes itu," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar seperti dilansir dari Antara, Sabtu (20/2).
Berdasarkan keterangan diberikan Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman, anggaran insentif Covid-19 dari pemerintah pusat yang dikirimkan hingga Desember 2020 sebesar Rp 15 miliar. Sementara itu, kebutuhan insentif bagi tenaga kesehatan baik Dinas Kesehatan Kota Medan maupun RSUD dr Pirngadi totalnya mencapai Rp 27 miliar.
"Mungkin karena kurang, sehingga tidak dibayarkan. Mestinya, insentif itu harus dibayarkan pada tahapan sesuai dengan uangnya. Karena yang Rp 15 miliar itu, kan dikirim dengan tiga tahapan," ujarnya.
Namun, Abyadi mengungkapkan, Pemkot Medan berkomitmen membayarkan insentif tersebut.
"Yang kita apresiasi, ada komitmen Pemkot Medan mau membayarkan. Sisa uang itu, masih ada Rp12 miliar lagi. Cuma masuk dalam silpa, dan tidak bisa digunakan. Tapi Pak Sekda tadi akan mengupayakan di 2021," jelasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman mengatakan, pihaknya tetap memiliki komitmen untuk membayarkan insentif bagi para nakes, baik Dinas Kesehatan Kota Medan dan RSUD dr Pirngadi pada tahun ini.
"Dana ini kan sudah masuk dalam silpa, dan akan ada tahapan-tahapan perubahan di APBD Medan sesuai mekanisme. Bisa saja dalam pembahasan P-APBD. Tapi kita belum bisa pastikan waktunya," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI
Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca SelengkapnyaHilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal
Momen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaEmpat Mayat Ditemukan di Pelataran Parkir Akibat Lompat dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan Penjaringan
Dari hasil penyelidikan awal polisi diperkirakan empat mayat tersebut lompat dari lantai 22 apartemen.
Baca SelengkapnyaIstana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini
Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya