Ombudsman: Pembiaran Terhadap Kelangkaan Masker dan APD Maladministrasi
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kelangkaan masker dan Alat Pelindung Diri (APD) ditengah pandemi Covid-19. Ombudsman melihat hal tersebut sebagai maladministrasi karena pemerintah melakukan pembiaran terhadap kelangkaan masker dan APD.
"Melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu maladministrasi," ujar Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, Rabu (8/4).
Alamsyah mengatakan, Ombudsman sudah menyampaikan ke publik pada tanggal 8 Maret 2020 bahwa prinsipnya pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat Covid-19.
"Jika pemerintah menyadari kebutuhan domestik tinggi maka pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan domestic market obligation bagi Industri yang memproduksi," kata dia.
Untuk itu, menurutnya, Kementerian Kesehatan atau instansi terkait dapat mengusulkan ekspor bahan baku, masker, antiseptik, dan APD ke dalam larangan dan/atau pembatasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
"Sehingga Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut maupun mengawasi kemungkinan terjadi penyiasatan kode HS," tutur Alamsyah.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial
Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Catat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024
Hal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca SelengkapnyaPelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI
Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaAkal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaAturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca Selengkapnya