Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman: Pelayanan Publik di Banten Buruk, Berpotensi Rugikan Warga hingga Rp53,5 M

Ombudsman: Pelayanan Publik di Banten Buruk, Berpotensi Rugikan Warga hingga Rp53,5 M Konferensi pers Ombudsman perwakilan Banten. ©2023 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menilai potensi kerugian masyarakat akibat malaadministrasi pelayanan publik pada lingkup pemerintahan pada tahun 2022 mencapai Rp53,5 miliar. Angka itu diperoleh dari penghitungan berdasarkan aduan dan laporan masyarakat mereka terima.

Kepala Perwakilan Ombusdman Banten, Fadli Afriadi, menegaskan pihaknya telah menyelesaikan 115 laporan atau pengaduan masyarakat pada tahun 2022. Tidak kurang dari Rp7,9 miliar kerugian masyarakat yang berhasil terselamatkan.

"Terbesar dari sektor agraria/pertanahan sebanyak Rp4,5 miliar, disusul ketenagakerjaan Rp1,7 miliar. Sisanya dari laporan terkait kepegawaian, pajak, perizinan, dan lain-lain," kata Kepala Ombudsman Banten Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (27/1).

Fadli menambahkan, hingga awal Januari 2023, Ombudsman Banten masih menindaklanjuti 77 laporan/pengaduan. Dari laporan yang masih berproses, Ombudsman memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebesar Rp45,6 miliar.

"Masyarakat berpotensi dirugikan karena malaadministrasi atau pelayanan publik yang tidak memenuhi asas, norma, dan prosedur yang berlaku. Secara faktual, hasil kalkulasi tim Ombudsman Banten miliaran rupiah berhasil kita pulihkan atau batal menjadi kerugian masyarakat setelah hak layanannya diberikan sesuai ketentuan," tegas dia.

Dia menegaskan tahun 2023 ini merupakan pertama kalinya Ombudsman mempublikasikan potensi dan penyelamatan kerugian masyarakat. Penghitungan (valuasi) kerugian masyarakat menurut Fadli didasarkan pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 42 ayat (3) Pasal 48 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Fadli berharap penyelenggara layanan, baik instansi pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun instansi vertikal di wilayah Banten, memahami dampak akibat pelayanan publik yang buruk bagi masyarakat. Sehingga bisa lebih cermat dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan layanan.

"Kerugian keuangan tidak hanya terjadi kepada negara akibat tata kelola pemerintahan yang buruk. Masyarakat juga bisa dirugikan secara langsung akibat layanan yang kurang baik," terang dia.

Pihaknya, kata Fadli, juga memberikan apresiasi kepada penyelenggara layanan, baik instansi daerah juga vertikal yang telah responsif meningkatkan maupun mengoreksi layanan sesuai ketentuan, sehingga dapat bersama-sama menyelamatkan kerugian masyarakat.

"Kami memandang sinergi ini penting dan akan terus kami perkuat demi layanan kepada masyarakat yang lebih baik," ungkap Fadli.

Sebagai informasi, Ombudsman Banten pada tahun 2022 menerima 527 keluhan pelayanan publik melalui berbagai kanal pengaduan. Setelah melalui verifikasi formil dan materiil, 100 laporan ditindaklanjuti dengan tahapan pemeriksaan dan 74 persen telah diselesaikan dengan 61 persen di antaranya disimpulkan telah terjadi malaadministrasi.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI
Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).

Baca Selengkapnya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu

Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya