Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman kecewa pemimpin penangkapan BW malah naik pangkat

Ombudsman kecewa pemimpin penangkapan BW malah naik pangkat Bambang Widjayanto di Ombudsman. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, memutuskan memutasi beberapa anak buahnya ke beberapa jabatan baru. Tetapi salah satu perwira menengah mendapat kenaikan pangkat itu adalah Komisaris Besar Polisi Victor Edi Simanjuntak.

Menurut Surat Telegram Kapolri diterbitkan pada Kamis (5/3), sampai saat ini Victor menjabat sebagai Kabagkermadiklat Robindiklat Lembaga Pendidikan Kepolisian dengan Nomor Register Pegawai 57081075. Dia dipromosikan mengisi posisi baru di Badan Reserse Kriminal Polri. Padahal menurut Badrodin, dia sudah meneken surat perintah pengangkatan penyidik buat Viktor. Atas dalih itu, dia mengakui tidak ada masalah saat Victor memimpin operasi penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pada 23 Januari lalu.

Menanggapi keputusan Badrodin mempromosikan Victor, lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia menyatakan kekecewaannya. Mereka menyayangkan langkah itu lantaran Victor dianggap bermasalah.

"Dari sisi logika agak disayangkan ya karena yang direkomendasi kita juga melanggar maladministrasi, justru malah dipromosikan," kata Anggota Ombudsman bidang pengaduan dan penyelesaian laporan, Budi Santoso, saat dihubungi merdeka.com, Jumat (6/3).

Budi mengatakan, dia memang tidak bisa ikut campur dalam urusan pemberian sanksi kepada orang-orang diberikan rekomendasi. Tetapi menurut dia mestinya Badrodin mempertimbangkan hasil kajian Ombudsman sebelum mengambil keputusan.

"Ya sebenarnya kita enggak masuk di soal promosi atau demosi ya, itu kan wewenang mereka. Tapi dari logika kita tetap enggak masuk," ujar Budi.

Budi melanjutkan sampai saat ini Ombudsman belum menilai lagi pelaksanaan rekomendasi buat Mabes Polri terkait dengan dugaan pelanggaran dalam proses penangkapan Bambang. Dia menyatakan akan memonitor perkembangan kajian pada 20 Maret mendatang.

"Kita ambil waktu monitoring itu nanti setelah sebulan. Tenggat 30 hari itu jatuhnya 20 Maret. Nanti kita tunggu sebulan dulu deh. Kita monitor dulu. Karena kita kan enggak tahu bisa saja mereka melaksanakan rekomendasi kapan saja. Mungkin mereka melaksanakan di hari ke-59, kan bisa saja. Nanti kita tunggu setelah sebulan lah," sambung Budi.

Namun, Budi mengatakan bila rekomendasinya dijalankan setengah hati oleh Polri maka dia akan mengadukannya kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Oh iya, nanti kita list sajalah. Mana-mana saja hal yang dilakukan dan tidak, untuk ngecek. Nanti kita akan evaluasi, nanti akan kita sampaikan semua dalam laporan khusus ke Presiden dan DPR," lanjut Budi.

Berdasarkan hasil Ombudsman terhadap dugaan pelanggaran Polri dalam penangkapan Bambang pada 23 Januari lalu menampilkan beberapa fakta baru. Mereka mempermasalahkan soal keberadaan Victor saat proses penangkapan Bambang.

Dalam laporan itu Budi menganggap keberadaan Victor dalam operasi itu adalah ilegal. Dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa 24 Februari lalu, Budi menyatakan mestinya dalam melakukan penangkapan penyidik polisi harus menjelaskan alasan penangkapan, mengacu kepada surat perintah penyidikan. Sayangnya, dari hasil kajian Ombudsman, dia menyatakan nama Viktor tidak tercantum di dalam surat perintah penangkapan. Apalagi saat itu Viktor merupakan bawahan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian. Oleh karena itu keberadaan Kombes Pol. Viktor E Simanjutak dalam penangkapan tidak dapat dibenarkan," kata Budi saat itu.

Dari kesaksian dikumpulkan, Budi menyatakan saat penangkapan Bambang terdapat dua polisi berseragam dan membawa senapan. Menurut dia hal itu juga tidak dibenarkan dalam aturan.

"Melanggar Pasal 8 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," ujar Budi.

Atas dasar itulah Ombudsman mengeluarkan rekomendasi supaya Badrodin memeriksa dan memberi sanksi kepada dua anak buahnya, Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona dan Victor, terkait pelanggaran prosedur penyidikan dan penangkapan Bambang.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya
Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).

Baca Selengkapnya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu

Jokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu

Jokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup

Jokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup

Jokowi menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa

Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa

Menurutnya hal ini menjadi kepedulian dan keberpihakan Polri untuk memberikan ruang kesempatan untuk bekerja dan mengabdi sebagai anggota Polri

Baca Selengkapnya