Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Catat 2 Masalah Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru

Ombudsman Catat 2 Masalah Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB di SMAN 1 Depok. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dua permasalahan terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMP dan SMA tahun 2019. Temuan tersebut berdasarkan laporan dari beberapa masyarakat.

Menurut anggota Ombudsman Nank Rahayu, permasalahan pertama yakni berkenaan dengan ketidakpuasan ‎sebagian masyarakat terhadap penerapan sistem zonasi.

"Kedua, ihwal kesalahpahaman masyarakat terkait pendaftaran PPDB, sehingga di beberapa tempat atau sekolah, sebagian masyarakat harus rela antre bahkan hingga bermalam di suatu sekolah," ujar Nanik di kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

Padahal, menurut Nanik, pengaturan PPDB tahun ini melalui Permendikbud Nomor 51 tahun 2018, telah mengalami perbaikan. Pada tahun-tahun sebelumnya, Permendikbud tentang PPDB ini terbit satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Sedangkan tahun ini Permendikbud itu sudah terbit enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

"Seharusnya, waktu enam bulan tersebut dapat digunakan untuk persiapan dan sosialisasi ke masyarakat, sehingga tidak menimbulkan keributan yang mendadak," kata dia.

Namun Nanik menyadari terdapat kelemahan dalam penerapan sistem zonasi. Kelemahan sistem zonasi lantaran Kemendikbud dan Dinas Pendidikan kurang gencar dalam mensosialisasikan Permendikbud yang baru itu.

"Sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat," kata dia.

Selain itu, Kemendikbud juga kurang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penerapan sistem zonasi ini, sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan sistem tersebut.

"Kemendikbud seharusnya tidak hanya tegas menegakan aturan pada sistem zonasi, tapi juga komunikatif dengan masyarakat, Kemendagri, serta Pemda. Sehingga tujuan yang baik dalam penerapan zonasi itu akan dipahami oleh masyarakat dan Pemda," kata Nanik.

Terkait dengan adanya antrean yang menimbulkan kekisruhan, menurut Nanik, lantaran kesalahpahaman masyarakat yang seolah-olah siapa yang lebih dahulu membawa berkas ke sekolah akan diterima. Ombudsman menyesali terjadinya kesalahpahaman tersebut.

"Pendaftaran sekolah seharusnya telah dilakukan dengan sistem daring atau online yang telah diatur sesuai dengan zonasinya. Jadi berkas calon siswa baru dibawa ke sekolah dalam rangka ‎verifikasi data, bukan untuk pendaftaran siapa yang paling duluan," ujar Nanik.

Karena itu, Nanik meminta agar Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta pihak sekolah di semua daerah hendaknya lebih gencar memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai PPDB.

"Karena itu Ombudsman mendukung sistem zonasi ini untuk ada pemerataan pendidikan, namun pemerintah perlu segera merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan yang lebih kongkrit di seluruh Indonesia," kata dia. ‎

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Mengaku Masih Temukan Perubahan Suara Meski KPU sudah Umumkan Hasil Pemilu 2024

Hasto PDIP Mengaku Masih Temukan Perubahan Suara Meski KPU sudah Umumkan Hasil Pemilu 2024

Hasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya