Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Beberkan Firli Bahuri Kerap Mangkir Diperiksa Terkait Laporan Brigjen Endar

Ombudsman Beberkan Firli Bahuri Kerap Mangkir Diperiksa Terkait Laporan Brigjen Endar Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng. Liputan6.com

Merdeka.com - Ombudsman mengungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak hadiri pemanggilan. Yakni, terkait laporan Brigjen Endar Priantoro yang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

Putusan itu, dilaporkan Brigjen Endar ke Ombudsman. Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan sejauh ini terkait pelaporan Brigjen Endar, pihaknya telah memeriksa beberapa pihak. Yakni, pelapor dan Kepolisian.

Sayangnya, untuk Firli sendiri masih belum memenuhi panggilan.

"Kami sudah berkirim surat tanggal 11 Mei ke ketua KPK, Saudara Firli Bahuri dan disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus, dan sebagainya," ungkap Robert kepada wartawan, Selasa (30/5).

Robert bercerita lembaga antirasuah itu tidak memenuhi panggilan tersebut, melainkan mengirimkan surat balasan.

"Kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan bahwa pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan kemudian menyampaikan saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," lanjutnya

Menurut Robert jawaban terlapor seperti itu sudah biasa dalam beberapa kasus sebelumnya. Namun, Ombudsman akan memberikan waktu apabila pihak terlapor memerlukan persiapan tertentu.

"Atas itu kemudian dilakukan lagi pemanggilan yang kedua. Pemanggilan ini ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPK dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menandatangani surat pemberhentian dan penghadapan kembali Brigjen Endar ke instansi asalnya. Ini suratnya dikirim 17 Mei 2023," sambung Robert.

Namun, Ombudsman kembali mendapatkan surat dari KPK yang isinya bikin kaget.

"Alih alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman kemudian pada tanggal 22 Mei 2023 kami mendapatkan surat yang itu isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan. Tetapi terkait sejumlah hal yang membuat kami di Ombudsman kaget," lanjutnya.

Isi surat balasan tersebut adalah KPK mempertanyakan wewenang Ombudsman dan sejumlah opini lainnya.

"Karena justru kemudian mempertanyakan hal yang sifatnya terkait kewenangan, opini dari kpk atas Ombudsman dan masalah yang ada yang tidak perlu ditanyakan," kata Robert.

Seharusnya, kata Robert, jika KPK hendak bertanya nanti bisa bertanya ketika datang langsung ke Ombudsman. Dari surat balasan tersebut tersirat bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak akan memenuhi permintaan panggilan Ombudsman.

"Tetapi intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya mempertanyakan atau menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan ombudsman," jelas Robert.

Robert melanjutkan, pihaknya tidak menjawab surat tersebut.

"Tentu kami tidak menjawab surat itu karena memang tidak berbalas pantun, surat dibalas dengan surat. Ombudsman menempuh prosedur yang ada, dikirimkan lagi surat pemanggilan berikutnya di tanggal 22 Mei 2023, jadi tidak menjawab (surat KPK) karena ini bukan konteks balas membalas surat," tutupnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Brigjen Polisi Didatangi Perwira Diminta Menghadap Bintang Dua, Ada Kejutan Tak Terduga

Brigjen Polisi Didatangi Perwira Diminta Menghadap Bintang Dua, Ada Kejutan Tak Terduga

Sesampainya di ruangan, Taslim benar-benar dibuat terkejut. Ternyata saat itu adalah hari ulang tahunnya.

Baca Selengkapnya
Momen Anggota Brimob Ditampari Adik Polisi Usai Pelantikan, Ternyata Pangkat Sang Kakak di Bawah Kembarannya

Momen Anggota Brimob Ditampari Adik Polisi Usai Pelantikan, Ternyata Pangkat Sang Kakak di Bawah Kembarannya

Ada tamparan hingga tinju dari sang adik yang mendarat ke tubuh sang kakak.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).

Baca Selengkapnya