Olah TKP Pembunuhan Pendeta Yeremias, Polri-TNI Ditembaki Kelompok Bersenjata
Merdeka.com - Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw, mengakui tim olah TKP di Hipadipa, Kabupaten Intan Jaya, sempat ditembaki kelompok bersenjata. Akibatnya sempat terjadi kontak senjata. Namun tim yang didampingi Wakil Kepala Polda Papua, Brigadir Jenderal Polisi Mathius Fakhiri, dan Komandan Korem 173/PVB, Brigadir Jenderal TNI Iwan Setiawan, telah melakukan olah TKP dan kembali ke Sugapa.
"Memang rombongan sempat ditembaki sehingga terjadi kontak tembak, namun tidak ada korban jiwa dari TNI-Polri," kata Waterpauw, dilansir Antara, Jumat (25/9).
Ia menyatakan, polisi melakukan olah TKP terhadap kasus penembakan yang terjadi di Hipadipa termasuk untuk mengungkap kasus meninggalnya Pendeta Yeremias Zanambani.
Polisi akan berupaya mengungkap kasus itu, walaupun mengalami hambatan saat menyelidiki hal itu karena wilayah Hipadipa saat ini 'dikuasai' kelompok bersenjata. Sementara untuk mencapai kawasan itu harus ditempuh sekitar sembilan jam perjalanan lewat darat.
Ketika ditanya tentang tudingan terhadap TNI terkait kematian Zanambani, Waterpauw mengatakan hal itu biasa dilakukan kelompok-kelompok itu seperti halnya saat kasus penembakan WNA berkebangsaan Selandia Baru di Kuala Kencana.
Pada kasus itu, kejahatan itu ternyata dilakukan kelompok bersenjata yang dipimpin Sebinus Waker, yang menggantikan Ayub Waker setelah tewas. Waterpauw menyatakan, pada kasus itu polisi mengungkap kasus itu dan membuktikan bila penembakan terhadap karyawan PT Freeport memang dilakukan Waker dan gerombolannya dan bukan TNI atau Polri.
Terkait kekuatan kelompok bersenjata yang diperkirakan enam kelompok yang dipimpin Waker itu, diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang dengan jumlah senjata sebanyak 17 yang merupakan hasil rampasan dari TNI-Polri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah ada pengamanan dari Paspampres dan tenda telah didirikan
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kemarin agak sedikit ya, tapi ada yang meninggal ya," kata Dewan Pakar Timnas AMIN, Bambang Widjojanto
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi meminta pemerintah satu sikap dalam melabeli penyebutan Kelompok bersenjata di Papua.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya