Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Jelaskan Proses Perusahaan Fintech Bisa Kantongi Izin Secara Legal

OJK Jelaskan Proses Perusahaan Fintech Bisa Kantongi Izin Secara Legal Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius atas keberadaan pinjaman online ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Banyak masyarakat telah terjebak dalam pinjaman model ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas mengakui bisnis perusahaan pinjaman secara daring ramai menjamur akhir-akhir ini. Sayangnya, tidak semua beroperasi secara resmi dengan izin OJK.

"Sampai bulan Oktober 2021, khusus di Lampung ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak bulan Februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol," kata Direktur OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, saat beraudiensi dengan Polda Lampung, Selasa (19/10).

Tetapi, dalam perjalanannya, tidak semua perusahaan bisa menjalankan bisnis dengan baik. Hal itu diketahui saat OJK melakukan pendampingi. OJK memang memberikan pendampingan berupa masa uji coba selama kurun waktu 6-12 bulan. Oleh OJK, program ini disebut sebagai Regulatory Sandbox.

Dalam pendampingan, perusahaan itu diberikan saran untuk memperbaiki sistem dagangnya serta manajemen risikonya. Kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar-benar bisa mereka lepas untuk diberikan izin.

"Saat pertama kali pinjol mendaftar di OJK, kita hanya memberikan terdaftar tapi belum berizin, sampai nanti kita asistensi memenuhi semua POJK (Peraturan OJK). Dalam setahun perusahaan tersebut harus bisa melengkapi ketentuan peraturan dari OJK, apabila perusahaan pinjol tersebut tidak bisa melengkapi, daftarnya kita cabut, tapi kalau mereka bisa memenuhi ketentuan dari kita, kita berikan izinnya," jelasnya.

Bambang menambahkan, dari 106 perusahaan Fintech Lending di Lampung yang mendaftar hanya 98 yang sudah memiliki izin.

"Status terdaftar tinggal 8 lagi dan saat ini mereka masih didampingi belum tentu lolos dari perizinan," jelasnya.

Terkait viral banyaknya korban pinjol yang menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi, Bambang mengungkapkan, OJK telah membentuk lembaga yang menangani khusus pinjol yaitu Satgas Kewaspadaan Investasi. Satgas ini meliputi Kementerian Perizinan, OJK, Bank Indonesia, Dinas Depperindag, Dinas Koperasi, Bareskrim Polri, Tipidum Kejaksaan, PPATK dan beberapa kementerian terkait.

"Satgas tersebut dibentuk awalnya menangani investasi ilegal, kemudian karena kasus pinjol ini marak dan saat ini menjadi konsen Satgas Kewaspadaan Investasi, yang namanya pinjol ini lebih kepada sisi peminjaman dana dan bukan dari sisi investasi. Lalu ini kami jadikan konsen karena peminjamnya sudah besar," sambungnya.

Bambang menyampaikan, hanya ada satu kantor Fintech Lending yang legal yang terdaftar di kantor OJK yang berkantor di Bandar Lampung yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal Lahan Sikam. Untuk jumlah nasabah Lahan Sikam tersebut sudah mencapai 4.000 warga Lampung.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi pesan khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jokowi mendapat laporan adanya praktik 'rentenir' berkedok pinjaman online. Pada akhirnya menjerat masyarakat kelas bawah.

Keluhan masyarakat soal tindak pidana keuangan hingga pinjaman online atau pinjol dengan bunga yang mencekik sampai ke telinga Jokowi.

"Saya mendengar masyarakat bawah tertipu oleh bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya, ini harus dikawal sebab agar perokonomian tumbuh sehat," ujar Jokowi saat memberikan keynote speech dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10).

Jokowi mengingatkan ini berkaca dari fenomena maraknya penyelenggara fintech yang terus bermunculan. Dia meyakini, inovasi finansial technologi bakal semakin marak ke depannya. Jokowi melihat bank berbasis digital sudah bermunculan. Selain itu, asuransi berbasis digital juga bermunculan dan berbagai macam e-payment yang harus didukung.

"Penyelenggara fintech terus bermunculan, termasuk fintech syariah, inovasi inovasi financial technology semakin berkembang, fenomena sharing economy semakin marak, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bisnis to bisnis," tuturnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya